Satgas Yonif 742/SWY Gagalkan Penyeludupan Beras Asal Timor Leste
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6 (enam) karung beras ukuran 20 kilo gram dari Negara Timor Leste ke wilayah Indonesia.
Aksi penyelundupan sebanyak 6 karung beras bermerek Manu Vitoria lebel Timor Leste digagalkan anggota Pos Turiscain Kipam II di jalur tikus hutan larangan gurugu, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.
Dansatgas Yonif 742/SWY, Mayor Inf. Trijuang Danarjati melalui Danpos Turiscain Sertu Ahmad Hanavy Satria mengatakan, aksi penyeludupan ilegal beras asal Timor Leste digagalkan anggota saat melakukan patroli dan ambus.
Dijelaskan, patroli bermula adanya informasi dari Dansi Intel, Sertu Budi Butar Butar tentang adanya aktivitas penyelundupan yang melintasi hutan larangan gurugu di Desa Maumutin.
Menyikapi informasi itu, anggota langsung melakukan patroli dan ambus di sekitar kawasan hutan gurugu yang diketahui sebagai jalur pelintas maupun penyelundupan ilegal.
“Di TKP tim patroli menemukan tumpukan 6 karung beras atau 120 kg tanpa pemilik yang ditutupi semak belukar,” terang dia dalam keterangan pers yang diterima media, Minggu (17/3/2024).
Lanjut Ahmad, menduga beras tersebut dari hasil kejahatan dan atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi alias ilegal, maka barang tidak bertuan itu pun langsung diamankan di Pos Turiscain.
“Barang bukti 6 karung beras yang kami temukan di daerah Kepabeanan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Atambua,” pungkas Ahmad.

