Kasus dilidik Polisi, Perindag Belu diduga Gencar Tandatangan SPPD Dekranasda di Kecamatan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com-Diduga staf Disperindag Kabupaten Belu gencar melakukan tandatangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Kecamatan ditengah penyelidikan dana Dekranasda Belu oleh Tipikor Polres Belu.

Informasi yang dihimpun media dari lapangan menyebutkan, beberapa hari terakhir beredar oknum ASN Disperindag Belu sibuk menelpon sejumlah pejabat di Kecamatan untuk menandatangani SPPD tahun anggaran 2023.

Akan tetapi, permintaan untuk tandatangan SPPD tersebut tidak dilayani alias ditolak oleh pejabat di Kecamatan.

Tidak saja itu, informasi lainnya dari beberapa Kecamatan menyampaikan untuk kegiatan atau program Dekranasda sendiri di Kecamatan terkesan jarang dilakukan.

Dengan mencuatnya informasi tersebut, diduga adanya permainan SPPD fiktif dalam kegiatan Dekranasda yang tengah ditangani tim penyidik Tipikor Polres Belu.

Diketahui, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Belu telah memanggil beberapa pihak terkait guna klarifikasi kasus Dekranasda diduga bermasalah.

Pemanggilan pihak terkait sejak awal Februari lalu oleh penyidik dalam rangka pengembangan dana Rp. 1,5 miliar pada Dekranasda Belu tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri mengatakan, terkait dengan pihak-pihak yang kami panggil klarifikasi sebelumnya dihimbau agar kooperatif.

“Kami himbau dan berharap agar kooperatif dan bekerja sama dalam memberikan keterangan data dan dokumen,” ujar dia kepada media, Rabu (13/3/2024).

Hal tersebut jelas dia, untuk memudahkan pembuktian dalam penyelidikan yang sementara ditangani tim penyidik Tipikor Polres Belu.

“Jangan terkesan perlambat, menghambat atau dengan sengaja merintangi penyelidikan yang kami lakukan,” ungkap Alkatiri.