Guna Penyidikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Tangani Kasus 8 WNA Bangladesh

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi Kelas II TPI Atambua melimpahkan kasus delapan WNA asal Bangladesh ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna penyidikan lebih lanjut di Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Belu untuk mengawal pengantaran kedelapan warga asing itu ke Kupang. Selanjutnya akan diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Karena ingin dilakukan penyidikan, malam ini kita antar delapan orang asing Bangladesh ke kupang dibantu pengamanan dari pihak Polres Belu,” kata dia kepada media, Kamis (14/12/2023).

Menurut Indra, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dari Jakarta sudah berada di Kupang. Setibanya langsung diserahkan delapan orang asing bersama barang bukti dan berkas perkara untuk dilakukan proses penyidikan Keimigrasian.

Lanjut dia, pemindahan delapan orang Deteni ke Jakarta untuk mempermudah penanganan serta koordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta mengenai informasi dari Deteni tersebut.

“Direncanakan delapan orang Deteni tersebut akan diberangkatkan ke Jakarta dari Kupang pada besok hari Jum’at 15 Desember 2023,” ungkap Indra.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui delapan warga asing itu mengaku berkewarganegaraan Bangladesh yang dibuktikan dengan foto halaman identitas paspor berkebangsaan Bangladesh yang ditunjukkan kepada petugas imigrasi yang ada pada telepon seluler mereka.

Selain itu, kedelapan WNA asal Bangladesh itu juga menunjukkan KTP dengan domisili Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Belu yang dicurigai dipalsukan.

“Oleh karena itu petugas kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan KTP kedelapan warga asing itu,” sebut Indra.

Dijelaskan, mengenai maksud dan tujuan keberadaan kedelapan WNA di Belu, diketahui delapan warga asing tersebut tidak memegang kartu pengungsi UNHCR maupun dokumen keimigrasian lainnya.

“Oleh karenanya masih dilakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut, dan diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta,” ucap Indra.

Untuk diketahui, delapan WNA asal Bangladesh berhasil diamankan aparat Polres Belu bersama Imigrasi Atambua di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL pada Minggu 10 Desember kemarin.