Lakmas NTT Desak Bupati Timor Tengah Utara Copot Jabatan Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni di BPBD TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, pada Jumat, 15 September 2023 telah menetapkan dua orang pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU sebagai Tersangka Korupsi Dana Bencana Tahun Anggaran 2021 – 2022.
Kedua pejabat tersebut, yakni kepala BPBD, Yosefina AL. M Lake dan Bendahara, Florensia Neonbeni.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Oleh karenanya, Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait S.H berpendapat, kedua ASN yang menduduki jabatan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas tersebut wajib di berhentikan oleh Bupati TTU dari jabatan masing – masing.
“Rujukannya jelas yaitu, Undang – Undang No.43/1999 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian”, kata Viktor.
Dijelaskannya lebih rinci, dalam Pasal 24 dinyatakan, PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c disebutkan, seorang PNS yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
“Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini”, tegas Viktor.
Selain itu, secara logika, lanjutnya orang yang berstatus Tersangka, yang telah ditahan tentunya tidak memungkinkan yang bersangkutan dapat menjalankan fungsi dalam jabatanya.
Sehingga memang wajib bagi Bupati untuk segera memberhentikan keduanya dari jabatan Kepala BPBD dan Bendahara, dengan menunjuk dan mengangkat pejabat penggantinya. Sehingga dapat menjalankan roda organisasi di BPBD .
“Dan berkaitan dengan penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala BPBD, agar tidak di jabat rangkap lagi oleh satu pejabat’, pinta Viktor.
Sebagaimana yang telah terjadi, menurutnya dimana staf ahli Bupati ditunjuk sebagai penjabat pada tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai penjabat Asisten III, penjabat PBJ dan penjabat Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.
Padahal, katanya lagi Inspektorat Daerah adalah Badan Satuan Kerja Pengawas yang mengawasi, mengaudit dan mengevaluasi secara internal kinerja, manajemen organisasi dan pengelolaan keuangan satuan kerja Pemerintah Daerah termasuk PBJ. Termasuk mengawasi kinerja dari Asisten pada lingkup Pemda TTU.
“Inikan interest kepentingannya sangat kental sekali. Dan tentunya merupakan contoh tidak sehat dan mementahkan upaya Reformasi dalam visi misi dan program Bupati Wakil Bupati Djuandy David – Eusebius Binsasi sendiri”, tandas Viktor.
Foto : Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait S.H