Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Kepala Desa dan Satu Suplayer di Kabupaten Timor Tengah Utara Ditahan Jaksa

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tiga Tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) Jumat, 15 September 2023.

Ketiga tersangka yang ditahan dalam dugaan korupsi dana desa yakni Marianus Tfkun, mantan Kepala Desa Letneo Kecamatan Insana dan suplayernya, Siprianus Kono. Kemudian Dionisius Taus, mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomafo Barat.

Kepada awak media yang mengikuti Jumpa Pers di Aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Jumat 15 September 2023 malam, Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H menjelaskan ketiga tersangka terlibat kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Letneo dan Fatusene Tahun Anggaran 2015 – 2021.

Penetapan status Tersangka atas ketiganya, lanjut dijelaskan Kajari Roberth, sebelumnya Tim Penyidik Kejari TTU telah melakukan proses pemeriksaan yang cukup mendalam terhadap semua pihak yang mengetahui betul Pengelolaan Anggaran di Desa Letneo dan Fatusene.
Dan sudah didukung dengan dua alat bukti yang cukup.

“Ketiga tersangka akan ditahan di rutan kelas IIB Kefamenanu selama 20 hari kedepan sambil menunggu penyidik melengkapi berkas guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan”, pungkas Kajari Roberth.

Foto : Tiga Tersangka perkara dugaan Korupsi Dana Desa di TTU, ditahan Kejari TTU.