Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Bencana. Kepala BPBD TTU Ditahan di Rutan, Bendahara Jatuh Pingsan dan Batal Ditahan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Florensia Neonbeni, jatuh pingsan saat hendak digiring ke rumah Tahanan Kelas Dua Kefamenanu oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.

Akibatnya, Tersangka Florensia Neonbeni batal ditahan dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit setempat untuk menjalani penanganan lebih lanjut dari dokter.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H.

“Terhadap Tersangka Florensia Neonbeni, belum dapat dilakukan penahanan. Karena saat ditetapkan sebagai Tersangka, Tersangka pingsan dan jatuh sakit. Sehingga atas saran dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Tersangka Florensia Neonbeni dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih lanjut dari dokter”, jelas Hendrik Tiip kepada awak media dalam Jumpa Pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Jumat malam.

Sejak pagi, lanjut Hendrik, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan serangkaian tindakan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU TA.2021 dan 2022.

Dalam penyidikan perkara BPBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yosefina AL.M.Lake selaku Kepala Pelaksana BPBD TTU dan Florensia Neonbeni selaku Bendahara BPBD TTU sebagai Tersangka.

“Dan malam tadi pukul 19.00 Wita penyidik telah melakukan penahanan jenis rutan kepada
Yosefina AL.M Lake selama 20 hari di rutan Kefamenanu. Sedangkan Tersangka Florensia Neonbeni, jatuh pingsan dan batal dibantah karena masih harus menjalani perawatan medis oleh dokter di RSUD setempat”, pungkas Hendrik.

Foto Kolase : Tersangka Yosefina Lake, Kepala BPBD TTU saat digiring ke Rumah Tahanan Kelas Dua Kefamenanu dan Florensia Neonbeni, Bendahara BPBD yang sakit dan batal ditahan.