Kepala Desa Unini Diadukan Ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Terkait Dugaan Korupsi ADD
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Desa Unini, Mikhael Oe Naimnou diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU).
Ia diduga kuat selewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Sari Tani (Program Pemberdayaan dari Pemerintah Kabupaten TTU).
Puluhan masyarakat Desa Unini, Kecamatan Insana Barat yang mendatangi Kejari TTU pada Senin, 12 Juni 2023 mengadukan beberapa persoalan yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara diantaranya,
Pertama, Kepala Desa Unini, selama masa kepemimpinannya sejak tanggal 02 Juni 2017 hingga sekarang tidak pernah melaksanakan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Keuangan Desa Unini kepada BPD dan seluruh lapisan masyarakat, baik secara tahunan maupun secara periodik.
Kedua, Sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang proses pengelolaan Keuangan Desa Unini (ADD) sangat amburadul dan simpang siur.
“Terbukti pada dana Operasional BPD tidak diserahkan kepada BPD aktif untuk mengelola, termasuk juga dana – dana lainnya seperti dana Operasional PemDes, dana LPMD, Dana Karang Taruna, dana PKK dan kegiatan Sapras lain yang tertuang dalam APB-Des Desa Unini. Akan tetapi pada proses pencairan dana setiap tahapan selalu SPJnya lengkap beserta bukti – buktinya, sehingga oleh masyarakat Desa Unini menyampaikan bahwa semua SPJ dan bukti – bukti keuangan tersebut adalah fiktif dan penuh rekayasa”, ungkap salah satu warga, Matias Nailiu.
Masyarakat Desa Unini juga meminta kepada Bupati untuk memerintahkan Intansi/Dinas terkait melakukan penelitian kembali SPJ beserta bukti – bukti Penggunaan Keuangan ADD Desa Unini sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam APB-Des Desa Unini setiap tahunnya.
Ketiga, Tunjangan salah satu anggota BPD Desa Unini, Matias Nailiu sejak 01 Januari 2019, sampai dengan sekarang tidak dibayarkan.
“Apakah yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan anggota BPD melalui Surat Keputusan Bupati TTU ?
Dengan tidak dibayarkan tunjangan 1 (satu) orang anggota BPD Desa Unini senilai Rp. 750.000/bulan, selama 4 tahun anggaran (01 Januari 2019 sampai 30 Septemmber 2022) yaitu 45 bulan, kemana saja sisa keuangan ADD itu ? Apakah saudara Kepala Desa Unini telah membuat APB-Des Perubahan di setiap tahun anggaran tersebut”, tanya masyarakat lainnya.
Keempat, Program SARI TANI adalah salah satu program Pemberdayaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang bertujuan menuntaskan kemiskinah dan meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga Desa Unini di tahun 2019, mendapat alokasi dana SARI TANI sebesar Rp. 300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah), dengan rincian Rp. 50,000.000; untuk kegiatan Operasional Pengurus Unit Pengelolah SARI TANI (UPST), Rp. 250.000 000 untuk kegiatan Penggemukan Sapi sebanyak 50 Ekor, harga per ekor Rp. 5.000.000; dengan sistim guliran dalam jangka waktu 1 tahun.
Akan tetapi sampai dengan sekarang belum terjadi guliran kepada pemanfaat lainnya, sementara sapi – sapi tersebut menjadi bukti sangat jelas bahwa telah terjadi jual beli di awal tahun 2021 dan disetorkan dananya oleh pemanfaat kepada Kepala Desa Unini sebesar Rp. 5.300.000, (Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per masing-masing ekor dengan total sapi yang telah terjual kurang lebih 20-an ekor.
“Menjadi pertanyaan, apakah dana SARI TANI yang telah dikembalikan kepada Kepala Desa Unini sudah disetorkan ke rekening UPST ? Sehingga sampai dengan sekarang belum terjadi perguliran”,tanya masyarakat.
Kelima, Masyarakat Kelurahan Atmen yang kini beralih status ke Desa Unini, mendapat bantuan Pipanisasi dari PAMSIMAS dan Plan Iternasional Cabang Kefamenanu untuk kegiatan Perpipaan dari sumber air Oel Petu bagian barat letak Kantor Desa Unini sekarang pada tahun 2009.
Ratusan batang pipa yang ditinggalkan oleh 2 (Dua) lembaga ini, yang pada hakekatnya adalah menjadi Inventaris dan Aset Desa Unini, namun sangat disayangkan pipa — pipa tersebut dengan berbagai tipe dan kualitas oleh Kepala Desa Unini menyuruh masyarakat mengumpulkan semuanya yang jumlahnya ratusan batang kemudian dibawa ke rumah kediamaan Kepala Desa Unini untuk diamankan, namun ternyata menjadi fakta dan bukti bahwa pipa-pipa tersebut sebagiannya dibuat instalasi perpipaan air dari rumah kediamaan Kepala Desa Unini (Mikhael Oe Naimnou) ke kebun miliknya untuk kepentingan pribadi dalam rangka mendekatkan air minum kepada ternak sapi peliharaanya dan sebagiannya dirusakan dengan cara memotong dan melas membuat kandang babi peliharaannya di dalam tembok tenda letak lempengan tenaga Surya Tower Air Minum bantuan Provinsi.
“Kami minta bapak Bupati TTU, agar melalui Instansi / Lembaga terkait melakukan tindak lanjut, meneliti kembali proses pengelolaan ADD Desa Unini secara baik dan tertib karena di sinyalir tertutup, tidak transparan, sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dapat merugikan Negara dan masyarakat”, kata Matias.
Selain itu, masyarakat juga meminta kepada Bupati melalui Instansi / Lembaga yang terkait untuk menindaklanjuti, meneliti kembali proses pengelolaan Program SARI TANI Desa Unini sesuai Petunjuk Teknis Operasional dan Standar Operasional dan Prosedural Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dan meminta melalui Instansi / Lembaga yang terkait (Pihak Inspektorat Daerah) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan ADD Desa Unini TA 2018 dan TA 2021 untuk diketahui bersama.
Sementara, kepada Pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), masyarakat meminta untuk segera menindaklanjuti laporan Pengaduan dari Masyarakat Desa Unini sehingga dapat mengamankan kerugian keuangan negara dan melakukan pencegahan terhadap pengelolaan keuangan negara yang syarat korupsi.
Foto Ilustrasi

