Warga Desa Nanaet Telah Setor Uang, Tapi Meteran Listrik Belum Terpasang Hingga Kini

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Warga Dusun Halidais, Desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu keluhkan aliran listrik yang sudah diinstalasi 3 tahun lalu tapi sampai saat ini listrik belum menyala.

Sebagian warga Dusun telah lunas mengumpulkan uang sebanyak Rp 2.500.000 kepada mantan Kepala Desa Nanaet Kandrianus Taek. Adapula yang baru setoran uang muka sebanyak Rp 1.000.000.

Demikian aspirasi dan pengaduan warga Desa Nanaet yang diterima media bersamaan melaporkan Mantan Kades Nanaet ke Inspektorat Belu, DPRD Belu dan Kejari Belu beberapa waktu lalu.

Tidak saja itu, dalam aspira itu Mantan Kades Nanaet juga dilaporkan terkait beberapa kegiatan seperti sertifikat tanah, sumber air bersih, doble job, embung-embung, dana regular, bantuan rumah tidak layak huni, bantuan ternak dan tembok penahan kantor Desa.

Disinyalir Mantan Kades melakukan penggelapan Dana Desa pada sejumlah item kegiatan semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Nanaet, dimana sampai saat ini meteran listrik belum terpasang dan sertifikat tanah belum terbit.

Terpisah mantan Kades, Kandrianus Taek yang dikonfirmasi media, Rabu (25/7/2019) menuturkan, pengaduan masyarakat telah diklarifikasi bersama dua Anggota Dewan serta warga difasilitas Penjabat Kepala Desa Nanaet beberapa waktu lalu.

“Itu sebenarnya yang lapor itu punya saya tapi punya Dusun Halidais. Jadi waktu klarifikasi dengan DPR turun ke Desa,” ujar dia.

Jelas Taek, sebenarnya tugas Kepala Desa itu hanya fasilitasi lalu uangnya disetor ke petugas teknis PLN yang ada di lapangan karena mereka ada tender. Jadi waktu itu listrik terpasang tahun 2015 lalu kebetulan ada satu dusun yang jaringan listrik jauh dari jalan umum kuramg lebih sekitar 600 meter.

“Jadi waktu itu hanya tiga orang, dan menurut petugas hanya 3 orang belum bisa dipasang, karena satu dusun hanya tiga orang. Kemudian saya suruh kepala dusun meminta lagi ke warga sampai belasan baru bisa, akhirnya mereka titip dan saya berikan ke petugas PLN di lapangan,” ujar dia.

Lanjut Taek, jadi untuk proses pemasangan meteran listrik sekarang ini bukan seperti dulu berikan seminggu langsung dipasang. Tapi sekarang ini harus buatkan dulu permohonan ke Provinsi.

“Sehingga waktu itu dari PLN kita klarifikasi mereka turun mereka saya kasih jangka waktu tiga bulan. Jadi tiga bulan kalau umpamanya tidak
terpasang karena mereka survei lagi karena 11 meteran saja, tapi kalau tidak terpasang uang mereka dikembalikan,” urai Taek.

Masih menurut dia, jadi waktu saya klarifikasi habis di DPR saya ke petugas teknis PLN di lapangan Pak Faby memberikan waktu tiga bulan. Tapi nanti akan disurvey lagi, September dipasang tapi kalau tidak bisa dikembalikan uang.

“Baru-baru saya panggil lagi mereka 11 orang itu, mereka bilang kami yang penting ada informasi begitu karena uangnya bukan di bapak Mantan bapak sudah kasih ke petugas PLN dan PLN kasih jangka waktu tiga bulan, dan nanti akan disurvey dan menunggu proses dulu ditambah jarak yang jauh dari jalan utama. Kalau September tidak terpasang maka akan dikembalikan uang 11 warga ada Rp 22 juta tidak salah, ada yang Rp 2.500.000, Rp 2.000.000 ada yang satu setengah,” papar Taek.

Sementara itu Kepala PLN ULP Atambua, Helmi Zulkarnaen saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan, biasanya yang mengambil uang itu pihak ketiga PLN yang membantu mengurus, dan uangnya itu termasuk biaya instalasi/kabel yang dipasang diruangan rumah masyarakat.

“Pastinya masih survey dan pemasangan meteran listrik di bulan September. Tapi kita menunggu pelunasan tagihan PRR (dulu punya lampu sehen) namanya baru kita pasang,” ujar Helmi.