Fakta Sidang Lapangan Perkara Alfred Baun, Tidak Ada jalan Nona Manis. Foto Lokasi Atas Perintah Hemus Taolin
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow. com – Sidang lapangan hari ke dua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang terkait perkara Korupsi Terdakwa Alfred Baun berlangsung di Oekoro Nekus kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Jumat, 26 Mei 2023.
Pelaksanaan sidang lapangan ini untuk melihat langsung ke lokasi apakah sudah sesuai dengan laporan terdakwa yang melampirkan 18 file foto dengan menyebutkan bahwa lokasi foto – foto dimaksud adalah di jalan Nona Manis yang rusak parah dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp2,4 Miliar.
Baca juga : Kadis PUPR TTU Beberkan Bentuk Ancaman Hemus Taolin dan Charly Bakker di Sidang Alfred Baun
Fakta lapangan, foto – foto jalan dan deker yang dilaporkan terdakwa sebagaimana lampiran foto sebanyak 18 file gambar ternyata adalah jalan dan deker yang dikerjakan menggunakan Dana PNPM Tahun 2011 dan Dana Desa Tahun 2016 di desa Kotafoun.
Hadir dalam sidang lapangan memberi keterangan, Jhoni Lopes dan Marianus Seran.
Pengakuan para saksi yang mengambil foto bahwa mereka diperintahkan oleh Hironimus Taolin alias Hemus dengan memberikan sejumlah uang.
“Saya disuruh Hironimus Taolin untuk foto jalan Nona Manis termasuk deker – deker rusak tanpa saya tahu untuk kepentingan apa. Saya bertanya ke Hemus Taolin, jalan Nona Manis dimana, jawabnya di cabang sebelum ke tambak Antonifui, ke tambak milik Hemus. Karena saya sibuk dengan pekerjaan, saya meminta bantuan kunyadu saya, Marianus. Saya mengarahkannya untuk bertanya ke orang sekitar dimana jalan Noan Manis. Setelah sampai dititik ini, ia melakukan pemotretan dan mengirimkan kepada saya. Saya langsung melanjutkan 18 file foto itu ke Hemus. Saya mengkonfirmasi ke Hemus, apakah ini yang dimaksud? Dan dikonfirmasi balik Hemus bahwa foto – foto itu sudah benar”, jelas Jhoni.
Faktanya, dalam sidang lapangan yang berlangsung Jumat, 26 Mei 2023 Ketua Majelis Hakim dan dua hakim Anggota, JPU Kejari TTU, Penasihat Hukum terdakwa Alfred Baun tidak menemukan adanya jalan Nona Manis sesuai lampiran 18 foto dalam laporan terdakwa Alfred Baun.
Kepala Desa Tuamese dan Maukabatan yang dihadirkan dalam sidang lapangan tersebut, turut menjelaskan tidak pernah ada nama jalan Nona Manis di wilayah tersebut.
“Jalan di sini dari dulu sampai sekarang hanya dikenal dengan jalan Oekoro Nekus, tidak ada jalan Nona Manis”, ungkap Kepala desa Maukabatan.
Laporan terdakwa Alfred Baun juga menyebutkan pekerjaan fisik jalan Nona Manis dikerjakan tahun 2021 oleh German Salem, kakak kandung Januarius Salem dan diawasi Melky Lopes, ponakanan Januarius Salem.
Hengky Manek kontraktor pelaksana membantah pernyataan tersebut dan mengatakan, dia yang mengerjakan di tahun 2016 bukan German Salem.
Demikianpun pada pekerjaan fisik lainnya di Oekoro Nekus dikerjakan pada tahun 2018 oleh Mardanus Tefa.
Keduanya menjelaskan German Salem dan Melky Lopes tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Pantauan wartawan di lokasi Oekoro Nekus, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, dipimpin Sarlota Suek tidak dihadiri oleh Charly Bakker, selaku Ketua Araksi TTU.
Ketidakhadiran Charly Baker di lokasi, sempat dipertanyakan hakim. Sementara diketahui, Charly Baker setelah menerima foto itu melanjutkan ke Ketua Araksi NTT hingga dilaporkan dan berujung pemerasan terhadap Mardanus Tefa.
Fakta lainnya, dua pekerjaan fisik yang dikerjakan CV Sumber Berlian dengan DirekturnyaHengky Manek dan CV. Gratia, Mardanus Tefa pada tahun yang berbeda anggarannya tidak mencapai Rp2,4 Miliar sebagaimana Laporan terdakwa Alfred Baun.
Jalan Oekoro Nekus bukan pekerjaan yang dikerjakan menggunakan anggaran negara tahun 2021, melainkan menggunakan anggaran tahun 2016 untuk ruas yang pertama dan ruas yang kedua menggunakan anggaran tahun 2018.
Terhadap pekerjaan ruas pertama yang dikerjakan pada tahun 2016 dikerjakan oleh CV. Sumber Berlian dengan nilai kontrak Rp822.220.000., dengan panjang jalan sekitar 2 Km, di mana saat itu bertindak sebagai PPK, Januarius Salem.
Kemudian, pekerjaan tahun 2018 dikerjakan oleh CV. Gratia dengan nilai kontrak Rp662.956.000., dengan panjang jalan sekitar 1,750 Km dan saat itu Januarius Salem sudah menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten TTU.
Pantauan di lapangan, hingga pelaksanaan sidang kemarin, kondisi Jalan Oekoro Nekus dalam keadaan baik dan dapat dimanfaatkan oleh warga, dilewati pejalan kaki maupun kendaraan roda dua dan roda empat.
Foto : Fakta sidang lapangan, Jumat (26/05/2023) tidak ada jalan Nona Manis sesuai laporan Araksi. Obyek yang dilaporkan sesuai foto adalah ruas jalan di Oekoro Nekus.

