Terhitung Besok, Bus Lintas Batas Indonesia-Timor Leste Resmi Beroperasi
Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com-Sesuai rencana, Bus angkutan Lintas batas Negara Indonesia dan Timor Leste resmi akan beroperasi besok Kamis tanggal 30 Maret 2023.
Operasi Bus angkutan Lintas Batas Negara ini dilaksanakan guna mengimplementasi MoU on Cross Border Movement by Commercial Buses and Coaches antara Pemerintah Indonesia-Timor Leste.
Hal tersebut terungkap dalam rapat
persiapan penandatanganan SOP kerjasama angkutan Lintas Batas serta peluncuran operasi bus Lintas batas negara Indonesia-Timor Leste di PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT, Selasa (28/3) kemarin.
Koordinator Kerjasama dan Teknik KBRI/Asisten I, Banga Malewa dalam rapat tersebut menjelaskan terkait SOP atas MoU antara Pemerintah Indonesia dan Timor Leste terkait Operasi Bus Lintas Batas Negara direncanakan akan beroperasi pada tanggal 30 Maret 2023.
Dia juga menjelaskan terkait dengan fasilitas formal perlintasan menggunakan Bus Antar Negara, SOP pemeriksaan CIQ kedua negara sesuai dengan SOP yang akan ditandatangani pimpinan pemerintah kedua negara, biaya/tarif jasa bus antar negara, titik pemberhentian bus antar negara, serta aturan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A. Halim menyampaikan perlu memikirkan prosedur teknis di lapangan. Pada intinya Imigrasi mengurus orang yang melintas keluar masuk wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan baik paspor maupun dokumen lain yang berlaku.
“Untuk perlakuan penumpang bus antar negara sama seperti penumpang biasa lainnya,” ujar dia.
Lebih lanjut Halim juga menyoroti tentang kasus-kasus yang mungkin saja terjadi di lapangan, yakni antara lain masa berlaku paspor yang telah habis, penolakan orang yang hendak masuk atau keluar, penumpang yang masuk daftar cekal, serta adanya WNA yang overstay.
“Imigrasi Atambua siap melayani dan mendukung pelayanan keimigrasian bagi penumpang pengguna jasa bus antar negara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Semetara itu, perwakilan Kepala Kantor Bea Cukai Atambua menyampaikan bahwa banyaknya titik atau tempat pemberhentian harus ditentukan secara jelas terkait passanger list/manifest penumpang. Hal ini berkaitan dengan keabsahan penumpang antar negara.
Selain itu, pengurusan dokumen kendaraan harus diurus terlebih dahulu agar jadwal perlintasan tidak terlambat. Perlu sosialisasi dan edukasi kepada penumpang agar mengetahui aturan yang berlaku. Selain itu, Masalah Xray harus segera diperbaiki untuk mempercepat pemeriksaan bea cukai.
Penanggung jawab Bea Cukai Pos Batugade, Timor Leste, Eusabio Santos menyampaikan adanya klasifikasi barang yang dapat melintas dan yang tidak dapat melintas agar memperlancar pemeriksaan perlintasan. “Harus ada passenger list agar mempermudah pemeriksaan terutama pemeriksaan barang bawaan penumpang yang sesuai dengan manifest,” ucap dia.
Senada General Manager Pos Batugade, Timor Leste, Delio mendukung adanya perlintasan bus antar negara serta meminta agar adanya jadwal jumlah bus yang masuk ke wilayah Batugade agar dapat mengatur tempat parkir di wilayah Pos Batugade (karena keterbatasan lahan dan tempat parkir).
Kesempatan itu, pihak lintas sektor lain yang bertugas di PLBN Mota’ain seperti Karantina Ikan akan mensosialisasikan ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait karantina ikan kepada agen-agen bus antar negara.
Sementara Karantina pertanian PLBN Mota’ain mengenaskan, pentingnya pencegahan masuknya hama penyakit. Selain itu, koordinator Karantina kesehatan PLBN Motaain juga menyampaikan bahwa penumpang yang mengalami gangguan kesehatan akan ditangani oleh karantina kesehatan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Administrator BNPP PLBN Mota’ain, Ka Pos Pol Pam Mota’ain, Dankipam Pos Mota’ain Satgas Yonif RK 744/SYB serta unsur aparat lintas sektor lainnya. Sementara dari Timor Leste dihadiri Imigrasi Pos Batugade, Karantina Pos Batugade, UPF Pos Batugade serta Transito PNTL.