Komplotan Pencurian Kayu Jati di Desa Babulu Selatan Bebas Berkeliaran. Polres Malaka Didesak Tangkap dan Proses Hukum Pelaku

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Viktor Emanuel Manbait, S.H, kuasa hukum Florida Lotu, mendesak Polres Malaka segera menahan dan memproses hukum komplotan pencurian kayu jati di Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka.

Para komplotan diduga telah melakukan pemalsuan surat, pencurian dan penadahan kayu di Desa Babulu Selatan. Namun hingga sekarang komplotan itu masih bebas berkeliaran.

“Padahal semua bukti sudah lengkap dan saksi mata serta saksi korban sudah diambil keterangan. Anehnya, para anggota komplotan masih bebas berkeliaran”, tandas Viktor Manbait.

Menurut Viktor, kasusnya sudah diproses di Polsek Kobalima sejak bulan Agustus tahun 2022.
Sudah enam bulan diproses, tapi komplotan masih bebas berkeliaran.

Dijelaskannya, kliennya Florida Lotu mendatangi Mapolres Malaka untuk melaporkan pencurian kayu jati milik bapak angkatnya yang terjadi pada Agustus 2022 lalu.

“Sebab meski sudah dilaporkan ke Polsek Kobalima, namun kasus ini tidak diproses hukum. Bahkan para pelaku dibiarkan berkeliaran bebas,” ungkap Manbait.

Tiga orang yang dilaporkan kliennya Florida Lotu, yaitu Benyamin Bere, Benyamin Kore dan Paulus Lau.

“Benyamin Bere adalah pelaku pencurian kayu jati, Benyamin Kore yang memfasilitasi dana dan truk kepada pelaku BB untuk mengangkut kayu jati dan Paulus Lau sebagai Kepala Desa Babulu Selatan, dengan sengaja telah membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Kayu Palsu, yang di gunakan BB untuk menjual Kayu Jati kepada BK,” beber Manbait.

Yang mengherankan, pencurian kedua pada bulan Oktober 2022, para pelaku dan penadah tertangkap tangan. Barang bukti kayu jati dan truk pengangkut kayu disita dan ditahan di Markas Polres Malaka.

“Namun secara diam – diam dilepas polisi. Ada permainan apa ini,” tanya Manbait.

Perbuatan para pelaku atau anggota komplotan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Tindak Pidana Penadahan juncto Pasal 367 KUHP Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto : Florida Lotu saat melapor ke polisi.