Sidang Tipikor Dana Desa Fatutasu, Saksi Ahli Ungkap Fakta Mengejutkan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara, Tahun Anggaran 2015 – 2021 mengungkap sejumlah fakta.
Dalam Sidang Tipikor dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bernadus Sasi pada Selasa, 28 Februari 2023 di Pengadilan Tipikor Kupang, Auditor dari Inspektorat Kabupaten TTU Jakson M.P. mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Fatutasu Tahun Anggaran 2015 – 2021 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61.
“Auditor Inspektorat TTU dalam sidang Selasa kemarin, mengungkap adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa Fatutasu Tahun Anggaran 2015 – 2021 yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila,S.H, .M.H melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, kepada awak media, Rabu, 01 Maret 2023.
Fakta persidangannya, saksi ahli mengungkap bahwa berdasarkan hasil audit pengelolaan dana Desa Fatutasu sejak 2015 hingga tahun 2020 ditemukan SPJ fiktif,
adanya kekurangan volume pada pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola, pelaksanaan fisik yang tanpa melibatkan TPK dan pembelanjaannya dilakukan sendiri oleh terdakwa Bernadus Sasi selaku Kepala Desa dan tanpa melibatkan Bendahara.
Hal lain yang menarik yang terlihat dalam persidangan, beber Hendrik yakni terdakwa bersedia menyerahkan bidang tanah yang diatasnya dibangun Rumah peralatan senilai Rp.40.000.000 kepada Pemerintah Desa Fatutasu untuk dicatat sebagai aset Desa Fatutasu.
Selain itu, terdakwa juga telah melakukan pengembalian uang senilai Rp.10.000.000 yang dipinjam oleh yang bersangkutan dan Rp.70.000.000 sisa uang kegiatan peningkatan kapasitas desa.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Bernadus Sasi sebagai terdakwa, yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya karena dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Fatutasu ada kerugian negara pada masa pemerintahannya sebagai Kepala Desa.
Sidang tersebut dipimpin Sarlota M. Suek selaku Hakim Ketua didampingi Lisbet Adeline dan Yulius Eka Setiawan, masing – masing sebagai hakim anggota.
Turut hadir dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Maryo Kebo,S.H yang mendampingi terdakwa Bernadus Sasi di persidangan.
Sidang selanjutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi A de charge dari terdakwa akan berlangsung pada, Selasa, 07 Maret 2023.
Foto : Suasana sidang Tipikor Dana Desa Fatutasu.

