Penjelasan Ketua KPU NTT, Ketua KPU TTU Mundur Dari Jabatan Karena Maju Bacaleg
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum NusaTenggara Timur (KPU NT), Thomas Dohu menjelaskan, pengunduran diri Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka.
Thomas mengatakan, Paulinus Feka mundur dari jabatan Ketua KPU TTU, karena menjadi Bacaleg.
“Ketua KPU TTU mengundurkan diri karena menjadi Bacaleg dan berharap bisa lolos hingga ke DPRD”, kata Thomas Dohu.
Pengunduran diri sebagai Ketua KPU, katanya terjadi di dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur menjelang Pemilu 2024.
“Satunya Ketua KPU Kabupaten TTU dan satunya lagi dari Kabupaten Malaka,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Senin, 1 Mei 2023.
Baca juga : Paulinus Lape Feka Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua KPU Timor Tengah Utara
Dia menyebut Paulinus Lape Feka yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU TTU itu mengundurkan diri dari jabatannya yang sesuai aturan harus menjabat selama empat tahun tiga bulan.
Sementara itu, mantan Ketua KPU dari Malaka, Makarius Bere Nahak juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU pada pekan lalu.
“Surat resmi sudah dikirim ke KPU RI sejak sepekan yang lalu dan sudah tidak masuk kantor lagi semenjak surat itu dikirimkan,” tambahnya.
Selain dua Ketua KPU tersebut, ada juga satu anggota KPU Malaka yang ikut mengundurkan diri dengan alasan yang sama yakni maju menjadi bakal caleg DPRD. Dan menurutnya, untuk maju menjadi bakal caleg merupakan hak masing – masing.
“Namun karena ketiganya adalah penyelenggara Pemilu maka mereka wajib mengundurkan diri”, pungkas Thomas.
Foto : Ketua KPU NTT Thomas Dohu.