Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun Diserahkan ke Pengadilan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Berkas perkara dan tersangka Alfred Baun, Ketua ARAKSI NTT telah diserahkan Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P Keya, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 2 Maret 2023, pukul 14.30 Wita petang dan tersangka diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.
Pelimpahan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023
“Ada 42 item Barang Bukti yang dilimpahkan. Diantaranya, satu unit laptop, 5 unit ponsel, uang tunai Rp 10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, SH.
Lanjut dijelaskan Andrew, Alfred Baun didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa setelah pelimpahan tersebut, kami tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang,” tutup Andrew P Keya, SH.
Sebelumnya diberitakan, Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu, Rabu 15 Februari 2023.
Ia ditahan Selasa malam lalu, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari TTS dan di Kantor Kejari TTU di Kefamenanu.
“Ya, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan yang bersangkutan,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.
Alfred Baun, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023.
Penyidik kemudian melakukan tindakan penahanan kepada tersangka Alfred Baun berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: Print-98/N.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023.
Foto penahanan Ketum Araksi NTT, Alfred Baun.