Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Fatutasu ke Pengadilan Tipikor Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2015 – 2021, dengan tersangka, atas nama Bernadus Sasi selaku Kepala Desa.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Andrew Purwanto Keya, S.H mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum KN TTU, diterima petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang.

“Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut, dilakukan oleh Penuntut Umum KN TTU dan diterima Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang”, ujar Andrew.

Bahwa dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, lanjutnya selaku Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan. Dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi”, kata Andrew.

Akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan pihak lainnya, terang Andrew telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.

Selain pelimpahan tersebut, ungkap Andrew sebelumnya pada hari yang sama Penuntut Umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang, guna memperlancar proses persidangan nantinya.

Foto : Tersangka Bernadus Sasi dipindahkan dari Rutan Kefamenanu ke Rutan Kupang, Kamis (05/01/2023).