Tahun 2017, DPRD NTT Hasilkan Empat Perda Inisiatif
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sepanjang tahun 2017, DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menghasilkan sebanyak empat Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif atau Usul Prakarsa.
Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (19/12/2017).
Nelson menyebutkan, Perda pertama yang dihasilkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah. “Peraturan Daerah ini ditetapkan pada Masa Persidangan III DPRD Provinsi NTT,” kata Nelson di depan puluhan awak media.
Perda kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Tatacara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Nomor Perda belum ada karena masih menunggu nomor registrasi dari Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Baca juga : Polres Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2018 di Belu dan Malaka
Untuk yang ketiga, lanjut Nelson, yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sementara keempat yaitu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
Selain Perda Inisiatif, Nelson menjelaskan, ada dua Perda tentang APBD yakni Perda Perubahan APBD 2017 yang ditetapkan pada 24 Oktober. Selain itu, Perda APBD 2018. “Perda ini juga belum ada nomor karena masih menunggu Nomor registrasi dari Mendagri,” jelasnya.
Dia menambahkan, DPRD bersama Pemerintah NTT juga membahas tujuh (7) Perda Inisiatif Pemerintah, dua (2) Perda sudah ditetapkan sedangkan lima (5) Perda lainnya masih menunggu nomor registrasi.

