Ekspose Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Kejari TTU, Disetujui Jampidum Kejaksaan Agung
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, didampingi Achmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H. selaku Jaksa Fasilitator telah melaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan aplikasi zoom meeting.
Ekspose permohonan yang berlangsung pada Kamis (10/11/2022) tersebut dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H,M.H, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani, S.H, M.H, para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Hendrik Tiip, S.H menjelaskan pelaksanaan ekspose tersebut dalam perkara atas nama Oktovianus Windo Hartun, yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana.
“Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama Oktovianus Windo Hartun alias Okto yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana dengan saksi korban atas nama Adrianus Lalian alias Jecky”, jelas Hendrik.
Pelaksanaan ekspose Restorative Justice (RJ) lanjutnya, sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Kamis tanggal 03 November 2022, yang dihadiri oleh pelaku, saksi korban, tokoh masyarakat Desa Bisafe, penyidik, dan Penasihat Hukum.
Berita sebelumnya : Tidak Semua Perkara Bermuara Ke Meja Hijau, Kejari TTU Kembali Terapkan Restorative Justice. Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri TTU telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, kwitansi biaya pengobatan terhadap saksi korban dan faktor – faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).
“Dan terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut, disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto”, pungkas Hendrik.

