Dicopot Dari Jabatan Tidak Prosedural, Enam ASN Ajukan Surat Keberatan Ke Bupati TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Eselon II, III, dan Eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Utara mengajukan keberatan atas Keputusan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nomor : BKD.821.13/726BKDPSDM Tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Keenam ASN dimaksud antara lain, Yosep Cornelis Bastian (Sekretaris Inspektorat), Kristoforus Abi, S. Sos. M.SI.(Camat Mutis), Edmundus Aluman S. Sos (Camat Biboki Utara), Fransiskus Antoin (Kepala Puskesmas Tamis), Paulus Peter Ego, S. IP (Lurah Sasi) dan Wilco Yohanes Don Bosco, S. Sos (Lurah Kefa Utara).

Mereka mengajukan keberatan atas Keputusan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatannya masing – masing, karena menilai kebijakan Bupati tidak ada dasarnya.

Sebelumnya keenam ASN ini diberikan SK Pemberhentian oleh Bupati dengan alasan tidak mampu menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dimana yang bersangkutan tidak dapat bekerja sama, mengarahkan dan memberikan motivasi kerja yang baik kepada staf, serta tidak melaksanakan tugas kedinasan dan tugas – tugas dinas lainnya yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

Alasan lainnya, yakni telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin PNS.

“Saya nyatakan keberatan atas keputusan itu. Secara pribadi saya merasa tidak pernah melanggar point – point di atas”, tandas Yosep Cornelis Bastian



Hal senada disampaikan lima ASN lainnya.

“Tentang Pemberhentian PNS dari jabatan Administrator di lingkungan Pemkab TTU, bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Umum”, ungkap Kristoforus Abi dalam penyampaian Keberatannya yang tertuang dalam surat bernomor : 01/KA – SK/XI/2020 tanggal 02 November 2020.

Kristoforus Abi menyatakan, SK Pemberhentian yang diterimanya tidak memiliki dasar yang kuat.

“Dari asas kepastian hukum, penetapan keputusan Bupati tidak memiliki dasar yang kuat. Begitupun dari asas kecermatan, Bupati mengabaikan tahapan – tahapan dalam memproses dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai amanat pasal 23 dan pasal 24 PP no 53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS.

Kemudian dari asas tidak menyalahgunakan kewenangan, sebenarnya merupakan kewenangan Asisten Tata Praja Setda kabupaten TTU sebagai atasan langsung”, protes Kristoforus.

Sehubungan dengan keberatan yang disampaikan, keenam ASN meminta Bupati TTU / Pejabat Pembina Kepegawaian untuk meninjau kembali keputusan dimaksud.