Ini Sanksi Komisi ASN Bagi 9 Camat di Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sembilan Camat di Kabupaten Belu mendapat sanksi sedang, terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 Belu.

Demikian Pjs. Bupati Belu Zakarias Moruk kepada awak media usai kegiatan sosialisasi KPU di susteran SSpS, Kamis (5/11/2020).

Jelas Moruk, sesuai rekomendasi dari ASN, kesembilan Camat di Belu yang terlibat pelanggaran netralitas ASN masuk dalam sanksi sedang.

“Sedang itu ada tiga, ada penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat satu tahun dan turun pangkat satu tahun,” urai dia.

Terhadap itu, diminta kepada Pak Sekda dan Kepala BKD terus mengkaji. Karena apabila kalau tidak diambil keputusan data mereka akan diblokir di BKN, nanti itukan jadi beban bagi teman-teman.



“Tapi kami juga akan terus melakukan komunikasi,” ungkap Moruk.

Sementara untuk satu ASN pimpinan OPD, jelas dia bahwa sementara pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Komisi ASN.

“ASN itu dia harus pasif, harus netral. Sehingga dia tidak terpengaruh dengan paket-paket, tapi harus pasif. Arahan bapak Gubernur kepada kami, ASN itu harus pasif,” ungkap dia.

“Sejauh ini pelayanan administrasi di kantor tetap berjalan normal tidak ada kendala,” sambung Moruk.

Diketahui, sembilan Camat yang hadiri kegiatan itu antara lain, Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk dan Camat Nanaet Duabesi serta satu Pimpinan OPD.