Berhasil Lagi, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Damaikan Perkara Pidana Penganiayaan Anak Terhadap Ibu Kandung

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, berhasil lagi menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice.

Proses perdamaian perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang disangkakan melanggar dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu, berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Jumat (11/ 11/ 2022 ).

Pelaksanaan proses perdamaian tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H. M.H didampingi Penuntut Umum selaku fasilitator Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H dan Achmad Fauzi, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Dalam kegiatan tersebut hadir juga tersangka Noviana Berkanis dan keluarga serta saksi korban Agata Nesi Elu dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka dan disaksikan para Duta Kejaksaan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H. M.H melalui kasi Intel Hendrik Tiip, S.H mengatakan Proses Perdamaian berhasil dengan baik.

Foto : Penuh haru, saksi korban memeluk Kajari TTU usai proses perdamaian.

“Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil baik, ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh tersangka dan saksi korban, Adelci Y.A.M. Teiseran, S.H selaku Penasihat Hukum, Oktovianus Tnomel selaku Tokoh Masyarakat, Mumammad Mahrus Setia Wijaksana S.H, M.H dan Achmad Fauzi, S.H selaku Penuntut Umum dan Fasilitator”, jelas Hendrik kepada NTTOnlinenow.com Jumat sore.

Adapun kronologi kasusnya, bermula pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 wita, bertempat di rumah saksi Emiliana Elu di Kiusili, RT / RW: 003 / 002, Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara telah terjadi tindak pidana “Kekerasan dalam Rumah Tangga” yang dilakukan oleh tersangka Noviana Berkanis terhadap saksi korban Agata Nesi Elu yang merupakan ibu Kandung dari tersangka.

Kejadian berawal pada saat Tersangka masuk ke dalam rumah untuk makan dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol minum keras tradisional (sopi), kemudian tersangka melihat tidak tersedia nasi di meja makan, sehingga tersangka pergi mencari saksi korban. Akhirnya tersangka bertemu saksi korban yang ternyata ada dirumah saksi Emiliana Elu, setelah itu tersangka bicara dengan saksi korban, “saya lapar”, dan tersangka menyuruh saksi korban untuk memasak nasi. Namun saat itu saksi korban menjawab “tunggu, masih sementara dimasak”, jawaban saksi korban tersebut membuat tersangka jengkel dan tersangka langsung menganiaya saksi korban saat itu juga dengan mengambil potongan kayu balok di dekat pintu belakang rumah saksi Emiliana Elu.

Selanjutnya tersangka mengangkat kayu balok tersebut ke atas dengan kedua tangannya dan mengayunkan balok kayu tersebut dari atas ke bawah sebanyak 1 kali, sehingga ujung balok kayu itu mengenai kepala saksi korban dan mengeluarkan darah.

“Selanjutnya, karena sudah adanya perdamaian maka kami akan mengajukan permohonan persetujuan dari pimpinan di Kejati NTT dan Kejaksaan Agung”,pungkas Hendrik Tiip.

Foto : Proses perdamaian Perkara Pidana Penganiayaan anak terhadap ibu kandung.