Tidak Semua Perkara Bermuara Ke Meja Hijau, Kejari TTU Kembali Terapkan Restorative Justice. Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali melaksanakan perdamaian Tindak Pidana Penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Proses perdamaian yang merupakan bagian dari Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian kasus tersebut, berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis (03/12/2022) pukul 10.00 hingga 11 00 wita.
Upaya perdamaian tersebut, menyasar antara Tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto dan saksi korban, Adrianus Lalian alias Jecky.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen S. Hendrik Tiip, S.H mengatakan, upaya perdamaian melalui Restorative Justice tersebut, saksi korban dan tersangka bersepakat untuk saling memaafkan.
“Berdasarkan analisis Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, diperoleh fakta atas perkara ini dapat diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative”, kata Hendrik.
Pelaksanaan proses perdamaian ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H. dan Kirenius Paulus Tacoy, S.H, M.H serta Ahmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari TTU.
Turut hadir dalam pelaksanaan perdamaian, tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto dan keluarga serta saksi korban Adrianus Lalian alias Jecky dan keluarganya, didampingi Penasihat Hukum tersangka.
“Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku Oktovianus Windo Hartun alias Okto, selaku tersangka dan Adrianus Lalian alias Jecky selaku saksi korban, Yoseph Pankrasius Boantanoe S.H. selaku Penasihat Hukum, Wilfridus Abatah selaku Tokoh Masyarakat, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana S.H dan Kirenius Paulus Tacoy, S.H, M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator”, jelas Hendrik.
Adapun posisi kasusnya, beber Hendrik pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di Naipeas, Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto terhadap saksi korban Adrianus Lalian alias Jecky.
Lanjutnya, berawal ketika saksi korban datang menghadiri acara pesta sambut baru di rumah Agustinus Tefa dan ketika saksi korban sedang duduk minum sopi (sejenis minuman keras lokal) di dalam tenda tidak lama kemudian datang Tersangka yang menghampiri saksi korban.
Lalu Tersangka mengambil gelas sopi yang sementara saksi korban pegang dan Tersangka menyiram ke badan saksi korban sambil mengatakan, “ukuran pemuda di Naipeas ini saya yang berkuasa, tidak ada yang bajingan disini”.
Tersangka kemudian langsung menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Tersangka yang dalam posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi kiri saksi korban.
Perbuatan Tersangka diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum Nomor : 228/U/PPN/VIII/2022 tanggal 02 Agustus 2022 atas nama Adrianus Lalian yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ponu dengan dokter pemeriksa atas nama dr. Tian Prianto Dida, dengan kesimpulan pada korban laki-laki berusia dua puluh enam tahun ditemukan bengkak di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul.
“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP”, kata Hendrik.
Setelah adanya perdamaian ini, lanjutnya pihak Kejari TTU akan mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Agung RI untuk mendapat persetujuan apakah dapat dilaksanakan Restorative Justice terhadap proses perdamaian yang sudah dilakukan Kejari TTU.

