Sidang Korupsi Alkes Jilid II. Terungkap Ada Kolusi Dalam Proses Tender. Ray Fernandes,Cs Ramai – Ramai Terima Fee Proyek
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes (Bupati saat itu), Pejabat Pokja ULP, PPK, Direktur RSUD Kefamenanu, Petugas Perencana Anggaran, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang disebut ramai – ramai menerima Fee proyek.
Hal itu terungkap melalui Surat Dakwaan terhadap terdakwa dr. I Wayan Niarta, yang dibacakan Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip.S.H dan Andrew P Keya.S.H.
Baca juga : Fakta Sidang Ray Fernandes Banting Asbak Hingga Pecah, Gegara Tak Dapat Fee Proyek Alkes RSUD TTU 15%
Diketahui, pada Jumat (02/09/2022) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat – Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa dr. I Wayan Niarta.M.Kes, Iswandi Ilyas dan Fery Oktaviano.
“Terdakwa I Wayan Niarta, Cs didakwa melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Maternal Non e-Katalog, Neonatal Non e-Katalog dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal , subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Anti KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip,S.H.
Dalam dakwaan Penuntut Umum juga terungkap adanya Kolusi pengaturan proses tender.
“Fakta yang terungkap dalam dakwaan Penuntut Umum, adanya Kolusi pengaturan proses tender dan HPS yang dilakukan bersama – sama oleh Direktur RSUD, PPK, Pokja ULP, Permintaan Fee, Pemberian Fee kepada Raymundus Fernandes, Pejabat Pokja ULP, PPK, Direktur RSUD Kefamenanu, Petugas Perencana Anggaran, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan adanya Mark Up harga dalam penyusunan HPS yang dilakukan bersama sama dengan pihak swasta”, ungkap Kasie intel Hendrik.
Berita terkait : Diperiksa Terkait Korupsi Alkes RSUD TTU, Ray Fernandes Akui Marah Soal Fee 15% dan Pukul Ketua Pokja
Terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut terdakwa I Wayan Niarta tidak mengajukan Eksepsi sedangkan terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengajukan Eksepsi.
“Oleh karena ada Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa II dan III, maka oleh Hakim Ketua sidang, Deran P. Nababan yang saat itu di dampingi Lisbet Adelina dan Florence Katarina mengatakan sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 8 september 2022”, kata Hendrik.
Nampak terdakwa I Wayan Niarta hadir mengikuti persidangan dengan menggunakan kursi roda dan membawa tabung oksigen untuk berjaga – jaga dalam mengikuti persidangan hingga akhir dan dilanjutkan dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Yoksan Bureni,Cs.
Sedangkan Terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.
Foto : Suasana sidang perkara Korupsi Alkes jilid II.

