Fakta Sidang Ray Fernandes Banting Asbak Hingga Pecah, Gegara Tak Dapat Fee Proyek Alkes RSUD TTU 15%
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt marah dan membanting asbak rokok di atas meja rumah pribadinya hingga pecah.
Amarah mantan orang nomor satu di TTU yang kini menjabat sebagai Ketua DPW NasDem NTT itu dibuka dalam sidang pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat – alat Kesehatan ICU Non e – Katalog pada RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015.
Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Alkes Jilid 2 tahun 2015 berlangsung pada Rabu (13/07/2022) dengan agenda Pemeriksaan saksi – saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Antonia Katona yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Perencana dan kemudian bersama dengan Direktur RSUD Kefamenanu, I Wayan Niarta menyusun Anggaran untuk RKA DPA Tahun 2015.
Pantauan NTTOnlinenow.com, keterangan yang disampaikan saksi Antonia Katona yang saat itu dihadirkan terlebih dahulu dalam persidangan menjelaskan, dirinya pernah dipanggil I Wayan Niarta ke ruang kerjanya untuk diperkenalkan dengan salah satu Distributor GSM.
“Waktu itu, saya dipanggil pimpinan saya, bapak Direktur I Wayan diruangan kerjanya dan saat itu saya diperkenalkan dengan seseorang yang bernama Lutfi yang katanya dari Distributor PT.Global Sistec Medika (GSM)”, ungkap saksi Antonia Katona.
Iapun diminta untuk menyusun Anggaran dari brosur dan List Harga dari beberapa Perusahaan. Pengakuan lain saksi Antonia Katona, Direktur RSUD memintanya menaikkan harga 15% untuk semua item barang. Ia juga mengatakan menerima sejumlah uang dari Terdakwa lain dan sudah dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian bapak Direktur meminta saya menyusun Anggaran dari Brosur dan List Harga dari beberapa Perusahaan, termasuk PT.Global Sistec Medika (GSM) dan pak Direktur minta dinaikkan 15% harganya untuk semua item barang”, beber saksi Antonia Katona.
Saksi Antonia Katona pun mengaku, dia menerima uang sebesar Rp.60 juta yang diterima dari terdakwa III, Munarwar Lutfi.
“Benar saya terima uang itu. Dan saya kasih ke Bendahara Rp.5 juta, sisanya saya pakai untuk kepentingan pribadi saya. Uang itu juga sudah disita Jaksa Penyidik”, aku saksi Antonia Katona saat di tanya JPU S.Hendrik Tiip, S.H.
Selain saksi Antonia Katona, Ketua Pokja ULP juga dihadirkan sekaligus didudukkan JPU didalam persidangan. Ketua Pokja ULP, Chrysogonus Bifel menerangkan bahwa sebelum proses tender, mereka dipanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yoksan Bureni.
“Pak Yoksan mengatakan Direktur RSUD memanggil kami tim Pokja untuk menghadap Direktur RSUD Kefamenanu. Dan saat itu kami Pokja ULP diminta Direktur RSUD untuk memenangkan salah satu perusahaan yang dari Jakarta”, aku Chrysogonus Bifel.
Para saat itu, lanjut Chrysogonus Bifel dalam evaluasi sampai dengan pembuktian kualifikasi, yang hadir hanya rekanan Imron dan bukan Direktur atau kuasa dari peserta tender yang sudah lulus evaluasi. Namun Pokja tidak menolak kehadiran Imron karena sudah dipesan Direktur RSUD, I Wayan Niarta untuk memenangkan peserta dari Jakarta. Juga saat klarifikasi, Pokja tidak ke Kantor peserta yang lolos evaluasi. Para pokja dibawa PPK, Yoksan Bureni ke Kantor GSM dan memperkenalkan Pokja dengan rekanan Lutfi dan Imron.
Hal lain yang menarik dalam persidangan, saat di tanya JPU S.Hendrik Tiip terkait pemanggilan Raymundus Sau Fernandes (waktu itu Bupati TTU) terhadap Ketua Pokja.
“Apakah saksi selaku Ketua pernah dipanggil Bupati untuk menghadap kerumahnya ? Kenapa dipanggil”, tanya JPU Hendrik Tiip.
Atas pertanyaan tersebut, Ketua Panitia membenarkan pemanggilan Bupati TTU atas dirinya.
“Benar pak jaksa, saat itu bulan Desember 2015 saya ditelpon dan diminta datang di Kantor Bupati. Dan saat itu ada Imron di sana. Bapak Bupati menanyakan apa kalian ada minta fee 15%. Jika ia, dimana uangnya”, jawab Ketua Pokja, Chrysogonus Bifel mengulang pertanyaan Raymundus Fernandes kepadanya.
Saksi menjelaskan bahwa uangnya ia kasih ke Sekretaris sebesar Rp20 juta dan untuk Pokja, Gregorius Rito Asten Rp15 juta. Bupatipun bertanya bagiannya.
“Mana bagian saya”, tanya Raymundus Fernandes.
Saksi terdiam kemudian mengatakan tidak tahu menahu soal fee untuk Raymundus Fernandes.
“Uang itu saya dapat dari pak Imron. Dia kasih ke saya di Bandara saat pak Imron mau ke Sumba Timur karena dia juga kerja disana pak Jaksa”, jawab saksi saat di tanya JPU.
JPU Andrew Keya juga bertanya kepada saksi Gregoriussen Rito Asten, apakah Tim Pokja dipanggil kembali Bupati Raymundus di tahun 2017 dan diiyakan oleh saksi.
“Benar pak Jaksa, kami dipanggil kembali. Saat itu di sana sudah ada pak Robert Tjeunfin, pak Kapitan, pak Yoksan di ruang kerja bupati dan saat itu diminta untuk panggil Direktur pak Wayan. Dan disaat pak Wayan tiba , pak Bupati langsung tanya mana uang fee 15% untuknya”, jawab Gregoriussen Rito Asten.
Pertanyaan Bupati Raymunduspun dijawab Direktur RSUD, I Wayan Niarta bahwa uangnya ada di Rekening PPK, Yoksan Bureni. Namun Yoksan Bureni membantah dan mengatakan uangnya sudah ditarik semua atas suruhan Wayan Niarta dan sudah di tangan Wayan Niarta.
Mendengar pengakuan tersebut, Bupati Raymundus marah dan membanting barang di depannya.
“Bapak Bupati marah dan membanting asbak di meja hingga asbaknya pecah dan kami tidak tahu siapa yang pegang uang itu”, ungkap Yoksan Bureni.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dari JPU pun ditunda oleh Majelis hakim dan akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi Raymundus Sau Fernandes dan satu saksi lainnya.
Pantauan NTTOnlinenow.com, hadir dalam sidang Pemeriksaan saksi – saksi dari JPU, yakni Chrysogonus Bifel, Ketua Pokja ULP RSUD tahun 2015, dan anggota pokja lainnya, Gregoriussen Rito Asten, Yuventus Reku, Silvester Lapit, Yustinus Binsasi dan dua saksi lainnya, Gregorius Lopez serta Antonia Katona.
Terpisah, Raymundus Fernandes yang dikonfirmasi Jumat (15/07/2022) pagi membantah kesaksian para saksi.
“Kami delapan orang disumpah sama – sama dan mereka beri keterangan duluan dan saat beri keterangan saya ada. Saya juga hadir dan tahu persis keterangan mereka dan sudah saya bantah seluruh kesaksian para saksi”, kata Ray.
Sementara pantauan wartawan, majelis meminta saksi yang belum dimintai keterangan, termasuk Raymundus Fernandes untuk menunggu di ruang sidang.
Foto : Suasana jalannya sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat – alat Kesehatan ICU Non e – Katalog pada RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015, Rabu (13/07/2022).