Diperiksa Terkait Korupsi Alkes RSUD TTU, Ray Fernandes Akui Marah Soal Fee 15% dan Pukul Ketua Pokja

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandes akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat – alat Kesehatan ICU Non e – Katalog pada RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015.

Dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar Kamis (14/07/2022) pukul 14.00 Wita, Raymundus mengaku pernah dicari seorang berparas Tionghoa dari luar kabupaten TTU. Saat bertemu, ternyata orang itu membicarakan soal jatah fee proyek untuknya.

“Pada bulan Desember tahun 2015, ada seorang yang mencari saya selaku Bupati. Orang itu dari luar TTU dan berparas Tionghoa. Kebetulan saat itu saya sudah cuti menjelang kampanye. Dia datang dan menanyakan kepada saya, bahwa dia mau cari Bapak Bupati. Saya jawab, ya saya Bupati Raymundus”, kata Ray menjawab orang itu.

Ketika mengetahui Ray lah Bupati yang dicari, orang itu langsung membicarakan Fee titipan untuk Ray.

“Apakah titipan saya sudah diterima sama bapak?”, tanya orang yang disebut Ray berparas Tionghoa dan tak dikenalnya.

Dengan bingung, Ray pun bertanya soal titipan Fee apa yang dimaksud.

“Titipan apa”, tanya Ray.

“Ada sms soal fee 15% untuk Pengadaan Alkes”, jawab si Tionghoa.

Baca juga :  Fakta Sidang Ray Fernandes Banting Asbak Hingga Pecah, Gegara Tak Dapat Fee Proyek Alkes RSUD TTU 15%

Saat ditanya atas permintaan siapa, orang itu menunjukan isi SMS yang diterimanya.

Isi SMS itu, lanjut Ray menunjukan ada fee 15% dengan nilai Rp.750 juta dan sudah terealisasi Rp. 250 juta. Ray langsung meminta nomor HP orang itu dan saat dikontak ternyata diminta oleh Dorus. Sehingga ia meminta agar Dorus segera menghadapnya untuk diklarifikasi.

“Dan saat Dorus tiba saya tanya ke yang bersangkutan dan dia jawab bahwa dia juga sudah pakai uang itu. Lalu saya marah dan pukul dia, karena selalu saya ingatkan semua pegawai dan OPD untuk tidak minta- minta fee dalam bekerja”, terang Ray dalam persidangan.

Lalu di tahun 2017, kata Ray ia disampaikan oleh Pokja bahwa mereka juga dipanggil oleh Tipikor Polres TTU soal kasus itu.

“Karena waktu itu sama Polres sehingga mereka ijin ke saya dan saya jelaskan, silahkan kalian penuhi surat panggilan dari Polres. Saat itu saya juga mendengar soal fee 15% untuk Bupati 10% dan PPK, Pokja, Direktur RSUD 5% lalu saya minta panggil Direktur pak Wayan untuk klarifikasi. Dan saat mereka tiba, saya langsung tanya mana itu uang fee dan oleh Yoksan sampaikan bahwa ada di rekening Yoksan namun Yoksan jawab bahwa pak Wayan yang sudah minta untuk ditarik semua dan karena mereka saling berbeda pendapat saya marah sehingga banting asbak rokok di meja. Saya minta agar uang itu dikembalikan kepada orang yang serahkan”, jawab Raymundus saat di tanya Penuntut Umum S.Hendrik Tiip di persidangan.

Kembali ditanyai JPU, Hendrik Tiip, “Apakah di bulan Desember 2015 saudara didatangi Gregorius Lopez untuk menyerahkan uang kepada Saudara?”

Raymundus membenarkan pertanyaan JPU. Versi Ray, Gregorous Lopez membawa uang Rp5 juta untuknya, tapi ditolak karena merasa belum dibutuhkan.

“Iya betul. Waktu itu ada giat kampanye di rumah saya dan dia datang bawa uang Rp5 juta dari pak Wayan. Namun saya suruh dia kembalikan uang itu karena saya belum butuh. Kalau butuh baru saya minta”, jelas Raymundus.

Di akhir keterangannya, Ray tetap menegaskan tidak tahu siapa yang menggunakan uang fee itu.

“Saya tidak tahu siapa yang pakai uang fee itu, karena saya tidak pernah menerima fee dari proyek Alkes ini”, pungkas Ray.

Foto : Raymundus Sau Fernandes dan Gregorius Lopez saat menjalani sidang pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat – alat Kesehatan ICU Non e – Katalog pada RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015. Kamis (14/07/2022).