Perkara Korupsi Alkes Jilid II, Berkas Terdakwa dr Wayan Cs, Dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan (Alkes), jilid II tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pelimpahan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew P.Keya, S.H, dan S.Hendrik Tiip, S.H berupa berkas dakwaan untuk ICU Non e-Katalog, Neonatal Non E- katalog, Maternal Non e-Katalog dengan terdakwa dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Fery Oktaviano.

“Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi terdakwa dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Fery Oktaviano dilimpahkan Jumat (0 5/08/ 2022) bertempat di Pengadilan Negeri Kupang,” ungkap JPU, S. Hendrik Tiip, Sabtu (06/08/2022).

Berkas perkara ketiga terdakwa, kata Hendrii Tiip dilimpahkan dengan dakwaan melanggar kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Subdidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dengan dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, dipastikan proses persidangan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kita berharap, minggu depan sudah bisa dimulai sidang perdananya,” kata Hendrik.