Atasi Kelangkaan BBM, Ketua DPRD Belu Desak Penambahan Kuota dan Perketat Pengawasan SPBU

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi kelangkaan dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi dalam empat bulan terakhir di Kota Atambua dan sekitarnya.

​RDP yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Kamis (29/10/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Belu, Theodorus Manhitu Djuang, didampingi Wakil Ketua I Januaria Awalde Berek.

​Rapat strategis ini turut dihadiri Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves, perwakilan Polres Belu, Kodim 1605/Belu, Kejaksaan Negeri Belu, Satgas Pamtas RI-RDTL, Depo Pertamina Atapupu, serta jajaran pengusaha SPBU se-Kota Atambua.

​Dalam arahannya, Ketua DPRD Belu Theodorus Manhitu Djuang menegaskan bahwa salah satu pemicu utama penumpukan antrean di SPBU adalah penurunan alokasi kuota BBM dari pusat untuk Kabupaten Belu pada tahun 2026. Berdasarkan data Pertamina, kuota tahun ini menyusut menjadi sekitar 18.000 kiloliter (KL), turun signifikan dibanding tahun 2025 yang mencapai 22.000 KL.

​”Berdasarkan penjelasan dari pihak Pertamina, kuota tahun 2026 memang berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dalam rapat diputuskan DPRD bersama pemerintah daerah akan mengajukan surat permohonan penambahan kuota BBM, minimal menyamai alokasi tahun 2025 untuk tahun anggaran mendatang,” ujar Theodorus.

​Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves membeberkan bahwa selain faktor penurunan alokasi, tingginya konsumsi BBM subsidi juga dipicu oleh banyaknya kendaraan berplat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Belu tanpa terdata dalam basis data resmi daerah.

​Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Belu, Edmundus Manek, memaparkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan lapangan terkait pemicu antrean. Temuan tersebut meliputi:

​Tangki Modifikasi dan Tronton: Adanya sepeda motor ber-tangki modifikasi tidak laik jalan yang mengisi BBM berulang kali, serta armada truk tronton ber-tangki ganda.

​Serapan Kuota Luar Daerah: Pemberian rekomendasi BBM hingga 1.000 liter per bulan bagi nelayan asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang turut mengambil jatah pasokan di Belu.

​Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Theodorus menekankan pentingnya langkah cepat pengawasan di lapangan, khususnya terhadap dugaan tangki modifikasi dan pelangsiran ilegal. Pihak Polres Belu melalui Wakapolres Kompol Cecep Ibnu Ahmadi menyatakan siap memperketat pengawasan persuasif maupun penindakan di setiap SPBU.

​Sementara itu, terkait maraknya praktik pengetapan, Pemkab Belu bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) serta Bagian Ekonomi berencana mendata pengecer legal melalui BUMDes, koperasi, atau perorangan berizin resmi.

​Pada RDP yang melibatkan Forkopimda dan stakeholder terkait ini menghasilkan tiga poin kesepakatan utama untuk ditindaklanjuti segera yakni :

Pemkab Belu bersama DPRD menyurati Pemerintah Pusat dan Pertamina untuk mengajukan penambahan kuota BBM pada tahun anggaran 2027.

​Membentuk satuan tugas khusus melibatkan unsur Pemkab, Kepolisian, dan TNI untuk memperketat pengawasan antrean di SPBU.

​Menginstruksikan seluruh pengelola SPBU agar menertibkan penggunaan tangki ganda, penyalahgunaan barcode, serta kendaraan yang tidak memenuhi kriteria penerima BBM bersubsidi.

​Hasil RDP ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Belu untuk dirumuskan dalam langkah strategis internal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.