Dugaan Korupsi, Kejari Belu Tetapkan Mantan Kades Manumutin Silole dan Alala Sebagai Tersangka

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan mantan Kepala Desa Manumutin Silole (YKB) dan mantan Kepala Desa Alala (JTN), Kabupaten Malaka, Selasa (28/6/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2018.

Demikian Kajari Belu melalui Kasi Pidsus Michael Tambunan dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa malam (28/6).

Dikatakan, pasal yang disangkakan kepada mantan Kades Manumutin (YKB), pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, tersangka YKB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pengadaan wahana PAUD, pengadaan mesin jagung, penyediaan air bersih, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadi nya dengan jumlah Rp 174.120.000.

Sementara itu mantan Kepala Desa Alala (JTN) dikenakan pasal : pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka JTN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan uang kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung paud, serta penyertaan modal BUMDES untuk kepentingan pribadi nya dengan jumlah Rp 154.741.197, 22.