Dukcapil Timor Tengah Utara, Layani Perekaman E-KTP Warganya di Bali

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dalam rangka tertib Administrasi dan Peningkatan cakupan Dokumen Kependudukan bagi setiap warga masyarakat, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Dukcapil menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan yang ada di setiap daerah agar selain melakukan pelayanan rutin di kantor pada setiap jam kerja, juga melakukan pelayanan keliling dengan sistem jemput bola bagi warga masyarakat pedesaan.

Belum lama ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melayani Permohonan Ikatan Keluarga Besar Biinmafo TTU – Bali di Denpasar, Bali melalui Surat dengan Nomor : 001/IKB Biinmafo TTU – Bali/ PPU.V/VI/2022 terkait Pelayanan Dokumen Kependudukan bagi warga TTU di Bali yang belum memiliki Dokumen Kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil TTU, Richardus Erwin Taolin yang dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/06/2022) membenarkan adanya surat permohonan di maksud dan diakuinya banyak warga TTU di Bali yang belum mengurus dan memiliki Dokumen Kependudukan.

“Memang banyak warga TTU di Bali yang belum mengurus dan memiliki Dokumen Kependudukan. Dan Dukcapil TTU telah menindaklanjuti surat permohonan dari IKB Biinmafo TTU – Bali atas seijin Bupati”, kata Erwin.

Sesuai kesepakatan IKB Biinmafo TTU – Bali dan Pemerintah Kabupaten TTU dalam hal ini Dukcapil TTU, lanjutnya pelaksanaannya dimulai sejak 20 – 24 Juni 2022.

“Informasi awal yang disampaikan teman – teman yang bertugas di sana, hingga hari ke tiga yang mendaftar sudah mendekati 700 orang. Sementara hasil konfirmasi dengan ketua IKB di Bali, Jimi Noetnana jumlah warga TTU di Bali sebanyak 2000 lebih termasuk anak – anak yang sudah lahir di sana”, jelas Erwin.

Pantauan NTTOnlinenow.com, Pelayanan sementara jemput bola tersebut bukan hanya dilakukan di Bali tapi sudah dimulai sejak awal Maret hingga April 2022 di tingkat Kecamatan dimulai kegiatan Sosialisasi, berlanjut ke pelayanan menerima berkas di tempat.

Sementara bentuk pelayanan petugas Dukcapil TTU di Bali, jelas Erwin berupa Perekaman dan Pencetakan KTP Eletronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan yang diserahkan langsung setelah dicetak.

Sementara pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) harus dicetak di Dinas Dukcapil TTU.

“Untuk pengurusan KIA, karena harus di cetak di TTU maka berkasnya dihimpun di Bali dan filenya dikirim ke kita. Setelah dicetak, kita kirim ke Bali melalui jasa pengiriman”, kata Erwin.

Pelayanan petugas Dukcapil terhadap warga TTU di Bali yang belum memiliki Dokumen Kependudukan, selain bertujuan untuk meningkatkan capaian Kepemilikan Dokumen Kependudukan, juga untuk mendukung terwujudnya Data Base Kependudukan yang akurat .

“Tujuan dari pelaksanaan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik juga untuk mendukung terwujudnya Data Base Kependudukan yang akurat “, kata Erwin.

Diakhir wawancara, ia juga menghimbau setiap warga TTU yang hendak bekerja di luar agar mengantongi identitas diri yang jelas.

“Yang kita harapkan adalah, anak – anak TTU yang mau bekerja keluar NTT lebih baik mengurus duluan dokumennya di TTU agar tidak mengalami kesulitan di tempat kerja. Mengingat belum ada rencana dilakukan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik di daerah lain selain Bali, bagi warga TTU yang belum memiliki Dokumen Kependudukan”, kata Erwin.

Foto : Kepala Dinas Dukcapil TTU, Richardus Erwin Taolin.