Kasus Korupsi Sanitasi Rp 600 Juta, Lima Tersangka Ditahan Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor (Polres) Belu menahan lima tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu tahun 2017 lalu.

Lima tersangka tersebut antara lain, Ronaldus Yustino Bone (ASN) selaku PPK, Gustarius Parera (CV. Moris Bendito), Thomas Tse (CV. Bakti Timor Karya, Fransiskus X. Padak (melaksanakan pekerjaan) dan Siprinus Atok (pengawas sekaligus pemilik CV. Geometry Pratama).

Demikian Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam didampingi Kasi Profos, Ipda Agus Haryono dan Kanit Tipikor, Aipda Thobias A. Ranga Nguru dalam konferensi pers bertempat di ruang gelar perkara Mapolres Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (17/5/2022).

Diutarakan, dari hasil pemeriksaan poltek dan badan kerugian negara ditemukan hasil kerugian negara sebesar Rp. 621.447.069. Dalam perjalanan penyidikan adanya pengembalian kerugian negara atau penyelamatan kerugian negara sebesar Rp. 330.810.050.

“Kita sudsh setor ke kas negara dan tersisa kerugian negara Rp. 290.637.019,” terang Sujud.

Masih menurut dia, adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu, menjalankan kontrak dengan tidak baik, menaikan harga progres lapangan, melakukan pembayaran tidak sesuai dengan progres fisik.

Sujud tambahkan, sumber anggaran dari kasus korupsi ini adalah dana DAK Kabupaten Belu tahun 2017 dengan nominal Rp. 4.148.250.000.

“Dari rangkaian penyidikan yang kita laksanakan ditetapkan lima tersangka yakni Ronaldus Yustino Bone selaku PPK, Gustarius Parera (CV. Moris Bendito), Thomas Tse (CV. Bakti Timor Karya, Fransiskus X. Padak (melaksanakan pekerjaan) dan Siprinus Atok (pengawas sekaligus pemilik CV. Geometry Pratama),” beber dia.

Pasal yang diterapkan kepada lima tersangka yakni, pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kelima tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Belu. Jika tidak ada halangan pekan depan kami limpahan berkas lima tersangka ke Kejari Belu. Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun, maksimal lima belas tahun penjara,” tutup Sujud.