Balon Cakades Desa Oenenu, Lolos Penetapan Tanpa kantongi Kelengkapan Administrasi
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Masyarakat kabupaten Timor Tengah Utara mulai disibukkan dengan persiapan perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.
Seperti diketahui, Pilkades akan diselenggarakan pada tanggal 11 September 2019 bulan ini. Dan sampai saat ini, di seluruh desa yang mengikuti Pilkades, para bakal calon (balon) kades sedang mempersiapkan berbagai syarat untuk maju dalam kontestasi tersebut.
Terdapat tiga tahapan yang harus dilaksanakan para bakal cakades, diantaranya tahap Persiapan, Pelaksanaan dan Pengumuman. Dalam tahap Persiapan, diadakan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari barulah penetapan calon Kepala Desa.
Di desa Oenenu Kecamatan Bikomi Tengah, kabupaten Timor Tengah Utara, terdapat tiga nama bakal cakades namun salah satu dari tiga nama yang terdaftar sebagai bakal Cakades, diinformasikan telah ditetapkan oleh Panitai sebagai Cakades padahal masih belum melengkapi sejumlah persayaratan diantaranya, surat cuti dari Bupati setempat. Ketua Panitia Pilkades, Benediktus Kapitan, kepada media ini membenarkan hal tersebut.
“Untuk desa Oenenu, ada tiga bakal Cakades, yakni Edmundus Ce Abi [no urut 1], Kletus Sasi Amapust [nomor urut 2] dan Wenselaus Molo [nomor urut 3]. Dari ketiga calon ini cakades nomor urut 2, belum memenuhi persayaratan administrasi yakni surat cuti dari Bupati TTU”, tandasnya.
Sejak memasuki tahap persiapan hingga selesai, dan memasuki masa kampanye, Kletus Sasi Amapust kades periode lalu yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkades 2019 disebut sebagai salah satu balon Cakades yang belum memenuhi persyaratan administrasi berupa lzin cuti dari Bupati namun sudah ditetapkan sebagai Calon Kades Desa Oenenu pada Kamis [29/08/2019] .
Lanjutnya,” Sebagai panitia, kami hanya menjalankan tugas dan untuk surat izin cuti itu kewenangan Bupati yang mengeluarkan”.
Menurut Kapitan, sudah ada pemberitahuan sebelumnya kepada bakal Cakades Kletus untuk melengkapi kekurangan administrasi dimaksud, namun hingga batas waktu selesai ia belum memasukan izin cutinya. “Batasan waktu untuk segera melengkapi berkas dari tanggal 28 Agustus hingga 01 September tetapi sampai dengan hari ini Selasa [03/09], balon cakades Kletus belum mengantongi surat izin cuti”, jelas Kapitan.
Bakal Cakades Kletus Sasi Amapust kepada media ini mengakui kekurangan administrasi dimaksud dan menjelaskan bahwa sampai hari ini dirinya belum mengantongi izin cuti dari Bupati.
“Masih dalam taraf konsultasi, Senin kemarin BPD dan panitia pergi konsultasi dan dinas sudah siapkan surat cuti itu, tinggal menunggu ditandatangani pejabatnya saja. Saya juga belum bisa pastikan waktunya kapan saya terima surat izin cuti itu tapi kalau hari ini belum ditandatangani juga berarti hari ini akan dikonsultasikan lagi,” ungkap Kletus pertelpon selulernnya Rabu [03/09/2019] .