Polda NTT Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Orang

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Panit I Trafficking Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, Iptu Yohanes Suhardi dan Panit II, Ipda Djafar Alkatiri kepada wartawan di Kupang, Jumat (21/9/2018) mengatakan, kasus dengan korban seorang gadis berinisial MYRN (22), terjadi pada bulan Juni 2018.

“Dalam kasus ini pelaku sebanyak dua orang, masing berinisial MK alias Kus berusia 42 tahun dan BB alias Beni, 45 tahun,” ungkap Iptu Yohanes Suhardi.

Suhardi menjelaskan, tersangka MK melakukan perekrutan dan pemindahan, dengan cara bujuk rayu akan mengirimkan korban menjadi seorang tenaga kerja dengan gaji yang akan didapatkan sebesar Rp 3 juta.

Kemudian, tersangka membawa korban MYRN dari kampungnya di Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, dengan tujuan untuk mengirimkan korban menjadi tenaga kerja ke Jakarta.

“Tersangka membawa korban melalui wilayah Pelabuhan Aimere dan dengan menggunakan kapal feri ASDP menuju ke Kupang, dan selanjutnya diserahkan dan diterima oleh tersangka BB yang kemudian menampung korban di rumahnya selama sekitar 21 hari,” katanya.

Selanjutnya, pada saat berada di penampungan, korban mengalami penganiayaan dan juga pemerkosaan yang mengakibatkan korban mengalami trauma luka lebam pada tubuh bagian paha dan juga memar pada bagian pipi.

Akibat tindak kekerasan fisik dan psikis tersebut, korban mengalami sakit dan selanjutnya oleh tersangka MK, korban dibawa pulang kembali ke kampungnya di Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo. Sehingga, korban melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Suhardi menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 12, Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 600.000.000.

Dia menyebutkan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Laporan Polisi Nomor LP/315/VIII/2018/SPKT, Tanggal 16 Agustus 2018, tentang dugaan TPPO dengan korban MYRN asal Kabupaten Nagekeo.

Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/367/VIII/ 2018/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2018 dengan korban MYRN (22) asal dari Kabupaten Nagekeo.

Sedangkan tersangka dalam kasus ini masing-masing MK alias Kus (42), petani asal Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, serta B.B alias Beni (45) warga Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Beberapa tindakan proses hukum yang sudah kami lakukan adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, menetapkan tersangka, melakukan penangkapan terhadap tersangka MK alias Kus di Kabupaten Nagekeo. Juga melakukan penangkapan terhadap tersangka B.B. alias Beni di Kota Kupang,”

Selain itu, Suhardi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut dan mengirimkan SPDP ke kejaksaan.