Kajati NTT Lamban Tangani Kasus Hemus Taolin. GRAK NTT Siap Adukan ke KPK RI
Laporan Tim
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, siap berikan aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait masalah yang dihadapi oleh Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin alias Hemus.
Seperti yang diberitakan, Hemus Taolin sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus dugaan korupsi Proyek Mangkrak Jalan Kapan – Nenas, namun menurut Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Yohanes Hegon Kelen Kedati penanganan kasus yang sudah naik status ke tingkat penyidikan ini, oleh Kejaksaan Tinggi sangat lambat.
“Kami menilai bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang diduga ‘titipan’ politisi Senayan ini lambat dan lelet dalam menangani kasus – kasus dugaan korupsi di NTT. Kami mengamati tidak ada progres berarti dari kasus dugaan korupsi Proyek Mangkrak Jalan Kapan – Nenas dan Kasus dugaan korupsi Pembelian MTN oleh PT. Bank NTT”, ungkap Yohanes Kedati.
Berita terkait : Diduga Ada Barter Kasus di Kejati NTT Dalam Peristiwa OTT Jaksa – Pengusaha, Koalisi MPPPH Temui Kajati
Ia juga berharap kasus tersebut bisa diambil alih KPK.
“Bila perlu, kasusnya diambil alih KPK. Kami minta KPK untuk bisa melakukan koordinasi dan supervisi”, pinta Yohanes Kedati.
Adapun tiga masalah Hemus Taolin yang akan diadukan ke KPK RI yaitu,
Pertama, Kasus dugaan Penyuapan dan / atau Pemerasan kepada (Mantan) Kepala Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT Kundrat Mantolas SH,MH.
“Untuk diketahui, bahwa pada (20/12/2021), Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT bernama Kundrat Mantolas dan Direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hemus Taolin. Masalah ini disorot oleh Komisi III DPR RI ketika melakukan Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung (17/01/2022) lalu. Bapak Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP dan Bapak Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat secara tegas dan lantang menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga : Direktur PT. SKM Belum Ditangkap, Kejati NTT Disorot, Takut Hadapi Intervensi Politisi Partai?
Kedua, Kasus Dugaan Korupsi proyek mangkrak, pembangunan jalan Kapan – Nenas yang sekarang sudah naik ke tingkat Penyidikan.
Ketiga, Kasus dugaan Monopoli proyek dari dana APBD II dan APBD I.
“Dalam kasus ini diduga ada keterlibatan kepala daerah dan kroni – kroninya”, tandas Yohanes Kedati.
Terkait hal tersebut, ia meminta agar proses hukum terhadap Hemus Taolin tetap berjalan, bukan sengaja dibiarkan berlarut – larut.
“Masalah Hemus Taolin tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, harus segera diselesaikan demi tegaknya keadilan di NTT. Bila perlu masalah Hemus Taolin ini diambil alih dan ditangani oleh KPK”, tegas Yohanes Hegon Kelen Kedati.
Foto : Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) NTT, Yohanes Hegon Kelen Kedati.