BKH Didesak Beri Klarifikasi Terkait Dugaan KTA Partai Demokrat Atas nama Hironimus Taolin

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, mendesak Anggota DPR RI Komisi III dari fraksi Demokrat, Beny K. Harman untuk mengklarifikasi mengenai foto Kartu Tanda Anggota (KTA) Hironimus Taolin.

“Ada foto yang beredar dan diduga foto tersebut adalah Foto Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin. Pada foto tersebut tertulis, dicetak pada tanggal 18 Januari 2022, sehari setelah Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (17/01/2022). Bagi saya ini hal ini menarik untuk diperhatikan dan ditelisik lebih jauh dan kami mendesak Bapak BKH untuk memberi klarifikasi secara sah dan meyakinkan terkait foto yang beredar tersebut. Hal ini Karena dalam Rapat Kerja tersebut BKH sendiri mengatakan bahwa dirinya memanggil Hironimus Taolin datang ke Jakarta untuk mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung. Dalam rapat tersebut juga, BKH menyatakan bahwa Hironimus Taolin adalah korban”, kata Yohanes Hegon Kelen Kedati melalui rilis yang diterima NTTOnlinenow.com, Rabu (23/03/2022).

Terkait pernyataan BKH dalam Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, Yohanes membeberkan cuplikan transkrip pernyataan BKH.

“Hironimus Taolin itu adalah korban. Saya sengaja kemarin panggil dia datang ke Jakarta, ke ruangan saya, ke ruangan ketua fraksi demokrat DPR. Saya panggil dia, kau datang ke sini, kau tunggu, besok pagi kau datang ikut nonton sidang Komisi III dengan saudara Jaksa Agung. Ada dia di atas. Kasusnya pak Jaksa Agung, beliau, rumahnya didatangi oleh jaksa yang tadi disebut itu, ditangkap langsung di situ, OTT (Operasi Tangkap Tangan). Saya bangga dengan Kejaksaan Agung tetapi kemudian saya mulai perlahan-lahan hilang kebanggaannya ini, apabila ada sesuatu di balik ini. Apa sesuatunya ini? Setelah jaksanya ditangkap tangan oleh Kejaksaan Agung, saudara Hironimus tadi, tidak ada angin, tidak ada hujan, ditetapkan kejaksaan sebagai …(?), kasusnya sudah disidik. Dia ini kontraktor kecil, kasus yang 2015 lalu, 6 tahun lalu diungkit-ungkit lagi. …lebih aneh lagi, jaksa ikut main proyek di NTT. Berkali-kali saya ngomong dulu pak tapi susah. Malu saya. Ada yang bilang saya, Pak Benny ini sudah 4 periode dia anggota DPR, ndak ada kemajuan penegakan hukum di NTT. Betul pak, tapi mungkin juga Kajatinya sudah sumpek juga pak. Terlalu lama di sana. Sudah 2 tahun lebih pak Jaksa Agung, 2 tahun lebih. Banyak juga suara yang kelompok datang sama saya. Pak Beny kalau bisa Kajatinya itu dipindahkanlah. Banyak juga Kajari di NTT bukan menyelesaikan masalah tapi bikin masalah. Jadi Kejaksaan adalah bagian dari problem penegakan hukum. Oleh sebab itu, pak Jaksa Agung, saya mohon supaya tertibkanlah Kajati NTT itu. Tolong Korban tadi Hironimus Taolin dikawal, diamankan kalau bisa bapak Arteria Dahlan berkenan rumahnya dijadikan tempat untuk pengamanan beliau…” (https://www.youtube.com/watch?v=OQ427UYMNak).

Lebih lanjut Hegon Kelen Kedati menyampaikan bahwa dari pernyataan Benny K. Harman dalam Rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung dapat dinilai dan diduga bahwa posisi Pak Benny adalah melindungi Hironimus Taolin sebagai korban dan saksi dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas.

“Kita memberi apresiasi dan acungkan jempol kepada pak Benny yang dapat dinilai dan diduga melindungi Hironimus Taolin yang diduga menjadi korban dan/atau saksi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa Kundrat Mantolas. Namun, sampai sejauh ini kasus dugaan pemerasan itu belum diproses pidana. Sejauh ini Kundrat Mantolas mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Pertanyaan kami adalah sampai kapan Hironimus Taolin dilindungi sebagai korban dan/atau pun saksi atas dugaan kasus pemerasan oleh Kundrat Mantolas kalau kasus pemerasan ini pun tidak diproses pidana? Kasus dugaan pemerasan ini harus diproses pidana dan dikawal sampai putusannya inkrah di Pengadilan karena tidak tertutup kemungkinan bahwa bisa jadi ada indikasi dugaan penyuapan dan ini harus clear”, ungkap Hegon.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa, meskipun Hironimus dilindungi sebagai korban dan/atau pun saksi pada dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Kundrat Mantolas, namun itu tidak berarti serta merta membuat Hironimus kebal hukum,.

“Semua warga negara sama di mata hukum. Oleh karena itu, penyidikan Kasus dugaan proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana T.A 2020 yang diduga ada keterlibatan Hironimus Taolin tetap harus berjalan”, tandas Yohanes.

Untuk diketahui, terkait kasus dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana T.A 2020, Hironimus Taolin sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi NTT. Ada kesan dan dugaan bahwa Hironimus Taolin secara psikologis merasa dilindungi oleh Benny K. Harman sehingga tidak patuh pada panggilan Kejaksaan Tinggi NTT. Dan beredarnya foto yang diduga KTA partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin ini memperkuat kesan dan dugaan itu.

Oleh karena itu, Pegiat Anti Korupsi meminta dan mendesak Benny K. Harman untuk memberi klarifikasi terkait KTA atas aa Hironimus Taolin dan mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kundrat Mantolas. Kemudian, mengungkap Aktor intelektual di balik dugaan kasus korupsi di NTT.

“Pegiat Anti Korupsi meminta dan mendesak Benny K. Harman untuk memberi klarifikasi terkait foto KTA atas nama Hironimus Taolin. Apakah benar Partai Demokrat mengeluarkan KTA atas nama Hironimus Taolin? Kalau tidak terbukti benar maka aparat penegak hukum harus mencari siapa aktor inlektual dibalik pemalsuan KTA partai Demokrat atas nama Hieronimus Taolin”, kata Yohanes.

Hal tersebut dianggap penting bagi Pegiat Anti Korupsi agar tidak ada kesan, penilaian dan/atau dugaan bahwa Benny K. Harman ‘melindungi Hironimus Taolin dari kasus dugaan proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan – Nenas dengan dana T.A 2020.
Klarifikasi itu juga dianggap penting agar reputasi dan kredibilitas seorang Benny K. Harman di mata masyarakat NTT khususnya di masyarakat daerah Timor tetap positif dan baik.

“Kita juga mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa Kundrat Mantolas, mengawal proses ini sampai putusan inkrah di Pengadilan agar jelas batas waktu perlindungan terhadap Hironimus Taolin ini sebagai korban dan/ataupun saksi”, tambahnya.

Selain itu, Yohanes memberi dukungan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengungkap Aktor intelektual di balik dugaan kasus korupsi di NTT termasuk dalam hal ini adalah dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas yang di duga ada keterlibatan Hironimus Taolin.

Terpisah, Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara turut menyuarakan agar Hironimus Taolin segera dijemput paksa dan diperiksa mengingat yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTT.

“Di Kabupaten TTU, kita sudah bertemu Kajarinya kemarin. Kita minta bapak Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H untuk melanjutkan permintaan kami ke Kajati NTT. Agar kasusnya pengusaha Hironimus Taolin yang sudah naik status ke tingkat penyidikan segera ditindaklanjuti Kajati NTT. Harus diproses lanjut, mengingat kasusnya sudah sangat mempengaruhi publik sampai di tingkat Senayan jadi penanganan hukum tidak bisa didiamkan begitu saja”, kata Paulus kepada NTTOnlinenow.com, Kamis (25/03/2022).

Menurutnya, hukum harus berlaku adil untuk semua orang.

“Jangan karena dia seorang pengusaha, terus dengan gampangnya pergi mencari perlindungan hukum di senayan. Bapak Benny K. Harman terkesan melindungi HT. Ada apa dibalik perlindungan terhadap pengusaha HT. Apakah para jaksa penyidik harus bekerja dengan tertekan karena kasus – kasus proyek HironimusTaolin yang diduga jadi permainan politik petinggi Partai. Pak BKH dan Arteria Dahlan harusnya mendukung APH dalam penegakkan hukum di wilayah Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Timur. Sudah terlalu banyak kasus korupsi yang merugikan Negara dengan nilai yang cukup fantastis. Bukannya malah memanfaatkan pengusaha bermasalah dan ditarik masuk dalam keanggotaan partai. Ini sama saja partai melindungi koruptor”, tandas Paulus Modok, Pegiat Anti Korupsi kabupaten TTU.

Dengan tegas ia memrotes HT yang diketahuinya sementara bermanufer keliling kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dan Atambua, Kabupaten Belu untuk menjalankan pesan para petinggi partai melakukan lobi – lobi politik untuk kepentingan Partai Demokrat.

“Ini lucu dan aneh, HT mangkir dari panggilan jaksa sebanyak tiga kali tapi bebas mondar mandir urus pekerjaannya di tiga kabupaten. Malah sempat – sempatnya berkeliling menyampaikan isu – isu politik untuk kepentingan partai Demokrat. KTA atas nama Hironimus Taolin, artinya dia sebatas anggota biasa. Tapi Ko’ bisa berkeliling menyampaikan amanah pimpinan Partai Demokrat Pusat untuk lobi – lobi jabatan melalui partai Demokrat. Kami ingatkan Petinggi Parpol manapun agar tidak menghambat proses hukum yang sementara ditangani jaksa penyidik Kejati NTT dengan menyisip kepentingan politik”, tandas Paulus.