Penyidikan Kasus Korupsi Hemus Taolin Dihentikan? Info Beredar Kejati NTT Bakal Terapkan Justice Collaborator
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Beredar informasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan memberikan status Justice Collaboratos (JC) terhadap kasus Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin alias Hemus.
Baca juga : Diduga Ada Barter Kasus di Kejati NTT Dalam Peristiwa OTT Jaksa – Pengusaha, Koalisi MPPPH Temui Kajati
Sumber terpercaya menyebutkan status JC tersebut akan diberlakukan kepada HemusTaolin dan dugaan tarik ulur penangkapan pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini, lantaran masih ada upaya dari Kuasa Hukum Hemus Taolin, John Rihi, S.H untuk melobi ke Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi kaitan dengan pengembalian Kerugian Negara dan pemberlakuan JC.
“Sesuai rencana, Hemus Taolin akan memgembalikan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar ke Kejati NTT, melalui kuasa hukumnya, Jumat besok (01/04/2022)”, katanya.
Tiga kali mangkir dari panggilan Kejati NTT, menyusul pemberitaan Hemus Taolin akan dijemput paksa, menurutnya merupakan suatu pernyataan pembohongan publik.
“Masyarakat ditipu dengan berita Hemus Taolin akan dijemput paksa. Mangkirnya Hemus atas panggilan Kejati NTT, lantaran masih ada upaya dari kuasa hukumnya untuk mengatur waktu bertemu para APH Kejati NTT untuk melobi pengembalian kerugian negara. Hemus belum ditetapkan sebagai tersangka, jika kerugian negara sudah dikembalikan maka kasus yang sudah naik status ke tahap penyidikan akan kembali ke tahap penyelidikan”, aku sumber.
Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum Hemus Taolin, John Rihi belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali ditelpon dan dikonfirmasi lewat WhatsApp juga hanya dibaca dan tidak direspon.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengaku belum pernah bertemu dengan kuasa hukum Hemus Taolin, John Rihi apalagi terlibat percakapan kasus Hemus.
“Belum tau, saya belum dapat informasi itu “, kata Abdul Hakim.
Ia juga mengatakan tidak mengetahui adanya upaya melobi dari kuasa hukum Hemus Taolin dalam upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp.3,8 miliar dan pemberian status JC di Jumat besok.
“Info itu juga belum ada. Saya tidak yakin soal informasi itu. Kalau bilang lewat pengacara, pernah pengacaranya bilang mau datang tapi belum pernah datang. Info itu kita belum dapat. Lagian kan belum dihitung semuanya berapa kerugian negara. Kalau hitungan sementara yang bersangkutan ya terserah saja. Dia bilang Rp3 miliar, Rp.2 miliar atau Rp.1 miliar, kita belum hitung semua”, jawab Abdul Hakim yang dikonfirmasi pertelepon, Kamis (31/03/2022) malam.
Ditanya terkait informasi penurunan status penyidikan ke penyelidikan jika kerugian negara dikembalikan sebelum ada penetapan status tersangka , Abdul Hakim secara tegas mengatakan tidak bisa diturunkan statusya namun masih dilihat lagi perkembangan dari penyidik.
“Ndak…ndak bisa diturunkan statusnya. Nantikan dilihat dari semuanya baru penyidik ambil kesimpulan. Apakah dengan dikembalikan kerugian negara kasusnya bisa dihentikan atau tetap dilanjutkan. Soalnya perhitungan kerugian negaranya saja belum”, jelas Abdul Hakim.
Terhadap beredarnya informasi pemberian status justice collaborator terhadap kasus korupsi Hemus Taolin, dinilai publik sebagai suatu ketimpangan atas penegakan hukum yang tentunya akan membuka celah baru terjadinya korupsi.
Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim