Mantan Teko Sat Pol PP Pemda Belu Unjuk Rasa Tuntut Keadilan
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Mantan Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) Satuan Polisi Pamong Praja Pemda Belu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan (FMPKK).
Pantauan media, unjuk rasa puluhan mantan Tekoda Sat Pol PP sambil membawa poster berlangsung di Gedung DPRD Belu, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Senin (11/4/2022).
Dalam aksi itu, para mantan Teko memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Belu terkait pengrekrutan Teko tahun 2022. Dimana, dalam proses perekrutan puluhan mantan Tekoda tidak lolos dalam seleksi.
Sementara itu, dalam orasi unjuk rasa tersebut pendemo menyampaikan enam (6) tuntutan sebagai berikut ;
Pertama, Pemerintah segera dalam waktu 2 x 24 jam mengumumkan hasil seleksi penerimaan Teko tahun 2022 secara terbuka dan wajib mencantumkan nama kami sebagai anggota Satpol PP lama sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, Pasal 99 Ayat (1) karena kami mempunyai hak untuk dapat diangkat menjadi Tenaga P3K sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 99 Ayat (2).
Kedua, upaya menghilangkan nama kami sebagai Tenaga Kontrak Daerah tahun 2022 secara diam-diam dan mengankat Tekoda baru sebagai pengganti kami adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap kami sebagai warga Negara Repoblik Indonesia kususnya warga masyarakat Kabupaten Belu yang rata-rata telah mengabdi di atas 5 tahun.
Ketiga, dengan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adanya diskriminasi terhadap kami sebagai warga Negara Repoblik Indonesia kususnya warga masyarakat Kabupaten Belu. Maka kami menuntut agar Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Belu segera mengambil langkah pembentukan pansus dan selanjutnya mengelar Hak Angket untuk meminta pertanggungjawapan Bupati dan Wakil Bupati Belu.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Belu dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Belu segera merespon atau melaksankan tuntutan kami dalam kurun waktu 2 X 24 Jam.
Kelima, meminta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu untuk merespon dan melanjutkan tuntutan kami kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam Negeri dan Kemenpan-RB untuk memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Belu sesuai ketentuan PP nomor 49 tahun 2018 Pasal 96, ayat (3).
Keenam, apabila pernyataan sikap kami tidak diindahkan secara serius oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Belu, kami akan datang dengan massa yang banyak dengan melibatkan keluarga, anak, istri, suami, orang tua, kakak, adik untuk tidur dirumah Jabatan Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Belu.
Usai menyampaikan orasi, para pendemo diterima DPRD Belu guna melakukan rapat dengar pendapat bersama di ruang sidang paripurna dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Belu.