Sidang Gugatan Yayasan Terhadap Rektor Universitas Timor, Dihadiri Tim Biro Hukum Kemendikbud RI
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang Gugatan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terhadap Rektor Universitas Timor (Unimor), Dr. Ir. Stefanus Sio, MP pada Senin (04/04 2022) akhirnya dihadiri Staf Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Sebelumnya sidang sempat ditunda dua kali, lantaran tidak dihadiri pihak Kementerian.
Baca juga : Tak Dihadiri Turut Tergugat II Mendikbud RI, Sidang Gugatan Sandinawa di PN Kefamenanu Ditunda
Pantauan NTTOnlinenow.com, sidang perkara nomor : 3/Pdt.G/2022/Kfm dihadiri Penggugat, Fransiskus Uskono, Tergugat Rektor Universitas Timor Dr. Ir. Stefanus Sio, MP, Turut Tergugat I Mantan Rektor Universitas Timor Prof.Dr. Sirilus Seran, SE. MS, dan Turut Tergugat II, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili Tim dari Biro Hukum Kemendikbud RI.
Sidang dengan agenda Penetapan Mediator / Mediasi ini, berjalan selama 30 menit bertempat di ruang Sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim (KMH), Tjokorda Putra Budi Padtima, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Muhammad Nurulloh Jarmoko S.H dan Pahala Yudha Anugraha, S.H.
Dalam sidang tersebut, atas kesepakatan bersama, KMH menunjuk Denny Budy Kusuma, SH, MH dari Pengadilan Negeri Kefamenanu sebagai Hakim Mediator.
Sidangpun ditutup, dilanjutkan dengan mediasi dalam ruang mediasi. Hadir dalam ruang mediasi, Penggugat Fransiskus Uskono dan Kuasa Hukum Penggugat, Magnus Kobesi SH
Sementara dari pihakTergugat hadir Rektor Universitas Timor, Stefanus Sio, Turut Tergugat I, Sirilus Seran dan Turut Tergugat II, dari Biro Hukum Kementerian RI, Anggri Yogo, SH dan Paulus Katan Tapun, SH.
Dalam mediasi tersebut, pihak Penggugat dan Tergugat mengisi Resume Perkara untuk kemudian diserahkan kembali ke Hakim Mediasi, Denny Budy Kusuma pada sidang lanjutan.
“Waktu itu, Resume Perkaranya kita bawa untuk diisi, kemudian diserahkan kembali ke Hakim Mediator pada sidang berikut, Senin (11/04/2022)”, kata Rektor Stefanus Sio saat dikonfirmasi NTTOnlinenow.com per telepon, Minggu (10/04/2022).
Sidang mediasi berjalan normal dengan tetap mematuhi protokol Covid – 19.
Foto : Tergugat Rektor Unimor, Stefanus Sio. Turut Tergugat I, Mantan Rektor Unimor, Sirilus Seran, Turut Tergugat II Mendikbud RI (Tim Biro Hukum), Anggri Yogo, SH dan Paulus Katan Tapun, SH.

