Tak Dihadiri Turut Tergugat II Mendikbud RI, Sidang Gugatan Sandinawa di PN Kefamenanu Ditunda
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang Perdana Gugatan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi, (Sandinawa) yang diagendakan pada Rabu (02/03/2022) ditunda.
Penundaan persidangan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Tjokorda Putra Budi Padtima S.H, M.H.
Disampaikannya, sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak dihadiri salah satu pihak.
“Oleh karena masih ada salah satu pihak yang belum hadir, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Turut Tergugat II maka persidangan tidak dapat dilanjutkan”, kata KMH, Tjokorda Putra Budi.
Dikatakannya, Relaas Panggilan sudah dikirim dan diterima langsung oleh Staf Kemendikbud RI.
“Relaas Panggilan sudah diterima langsung Staf Kemendikbud RI, bapak Andrioso. Kita akan layangkan panggil satu kali lagi dan kita jadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (16/03/2022) mendatang. Apabila yang bersangkutan tidak juga hadir, kita akan melanjutkan sidang tanpa Turut Tergugat II”, kata Tjokorda Putra Budi.
Baja juga : Mendikbud RI, Rektor dan Mantan Rektor Universitas Timor Digugat Yayasan Pendidikan Cendana Wangi TTU
Pantauan NTTOnlinenow.com, dalam ruang sidang PN Kefamenanu, Tergugat Rektor Stefanus Sio dan Turut Tergugat I, Mantan Rektor Sirilus Seran duduk berdampingan di kursi Tergugat.
Tergugat dihadiri Kuasanya, Turut Tergugat I hadir seorang diri dan Turut Tergugat II tidak menghadiri persidangan. Sementara Penggugat hadir bersama Kuasa hukumnya.
Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan Gugatan dipimpin Tjokorda Putra Budi Padtima, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Muhammad Nurulloh Jarmoko S.H dan Pahala Yudha Anugraha, S.H. berjalan normal dengan tetap mematuhi protokol Covid – 19.

