Di Belu, Pergantian Kepala SD dan SMP ‘Abaikan’ Permendikbud

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten Belu melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Sabtu 26 Februari 2022 lalu.

Sesuai informasi yang dihimpun media, undangan mutasi dikeluarkan Pemkab kepada 105 Kepala SD dan Kepala SMP, namun yang hadir pada acara tersebut hanya 88 orang Kepala Sekolah.

Mutasi tersebut diduga tidak sesuai regulasi yang ada yakni Permendikbud nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Pasalnya dalam mutasi itu, sejumlah persyaratan dalam Permendikbud tersebut diabaikan.

Dalam pelantikan tersebut didapati masih ada Kepsek yang tidak sarjana atau D4, belum memiliki sertifikat sebagai guru penggerak, golongan ruang masih di bawah IIIB dan sejumlah persyaratan lainnya yang juga belum dipenuhi.

Ironisnya, Kepala Sekolah yang memenuhi kualifikasi sebagaimana diamanatkan Permendikbud 40 Tahun 2021 justru dicopot atau diganti dari jabatannya.

Sesuai regulasi, guru yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan diantaranya ;

1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

4.Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

9 Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah

Ketua Komisi 3 DPRD Belu, Yohanes Juang saat dikonfirmasi mengungkapkan, mutasi kepala sekolah harus sesuai dengan Permendikbud 40 Tahun 2021.

“Harus sesuai regulasi yang ada. Kalau Permendikbud sudah syaratkan, ya harus ikut,” tandas dia.

Diutarakan, Pemkab Belu perlu meninjau dan melihat kembali mutasi yang ada. Sehingga mutasi tersebut tepat sasaran, tepat orang demi peningkatan kualitas pendidikan. “Jadi harus kembali ke regulasi,” tegas Yohanes singkat.

Terpisah, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin saat dikonfirmasi menuturkan, sertifikat guru penggerak yang ada di Kabupaten Belu hanya empat atau lima orang sehingga perlu diskresi.

“Kalau tidak ada diskresi, maka tidak akan ada kepala sekolah,” ujar dia, Selasa (1/3/2022) lalu kepada awak media.

Ketika ditanyai soal Kepala Sekolah SMPN 2 Raihat yang memiliki sertifikat guru pergerak namun dicopot, Prihatin jelaskan pihaknya akan lihat kembali adanya guru penggerak yang dicopot.

“Nanti kita lihat dan cek, soalnya saya tidak hafal,” ucap mantan Kabag Ekonomi itu.

Lanjut dia, meski dokumen akan dilihat kembali, namun ditegaskan tidak akan melakukan peninjauan ulang dokumen.

Akui Prihatin, memang ada kepala sekolah yang tidak sarjana. Namun mereka telah menjadi kepala sekolah sebelumnya, sehingga hanya dirotasi.
“Mereka yang tidak sarjana, merupakan kepala sekolah lama. Kalau baru diangkat semua sarjana,” ungkap Prihatin.