Mendikbud RI, Rektor dan Mantan Rektor Universitas Timor Digugat Yayasan Pendidikan Cendana Wangi TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan : Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Fransikus Uskono, melalui Kuasa Hukumnya Magnus Kobesi, SH melayangkan Gugatan kepada Rektor Universitas Timor (Unimor), Periode Juli 2020 – 2024 Dr. Ir. Stefanus Sio, MP, Mantan Rektor Universitas Timor Periode 2014 – 2018 Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, MS dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) sebagai Turut Tergugat I dan II.

Ketiganya digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Magnus Kobesi, yang dikonfirmasi NTTOnlinenow.com membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Gugatan tersebut terdaftar melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan Nomor perkara:3/Pdt.G/2022/PN Kfm”, kata Magnus Kobesi kepada NTTOnlinenow.com, Selasa (01/03/2022).

Dikatakan Magnus, Gugatan Perbuatan melawan Hukum terhadap ketiga Tergugat masih seputar Dana Sisa Hibah Yayasan sebesar Rp. 1.783.675.393,00 ( Satu miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) ke Universitas Timor dari total Rp4.000.000.000,00 ( (empat miliar rupiah) yang ditransfer ke Rekening Rektor pada tahun 2015 dan aset – aset lainnya.

Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, menilai sesuai Berita Acara penyerahan aset terdahulu berupa uang sebesar Rp.4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) maka segala urusan dan tanggungjawab yang berkaitan dengan pembiayaan di lingkungan Universitas Timor, menjadi tanggungjawab Rektor Unimor termasuk tanggungjawab untuk mengembalikan Sisa Dana Hibah dari Yayasan Pendidikan Cendana Wangi.

“Sehingga kita tuntut agar dana hibahnya dikembalikan ke Yayasan, termasuk aset – aset lainnya”, kata Magnus.

Lebih lanjut dijelaskannya, Universitas Timor sebelum menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah milik Penggugat atau Yayasan Pendidikan Cendana Wangi berdasarkan SK Mendiknas No.67/D/O/2000 tentang Pendirian UNIMOR dan Pemberian Ijin Oprasional sebagai Perguruan Tinggi Swasta. Dimana sejak Universitas Timor berdiri telah dibuatkan Rekening atas nama Rektor Unimor untuk pembiayaan Oprasional oleh Pihak Yayasan Pendidikan CendanaWangi/Penggugat (PS).

Dan setelah Universitas Timor menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 6 Oktober 2014 lanjutnya, Penggugat masih memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan Oprasional paling sedikit selama 5 (lima) tahun berdasarkan Permenristekdikti RI Nomor 33 tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Universitas Timor pasal 84 dan 85, sehingga selain Penggugat telah menyerahkan Tanah beserta Bangunan, Mahasiswa, Pegawai serta aset berupa benda bergerak lainnya kepada Universitas Timor, Penggugat juga memberikan dana bantuan Operasional kepada Universitas Timor yang dikirimkan melalui Rekening Rektor sejumlah Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada tanggal 28 April 2015 (P6) serta Berita Acara peyerahan Aset berupa Hibah Uang Yayasan Pendidikan Cendana Wangi kepada Universitas Timor.

Dalam Berita acara penyerahan aset berupa uang sebesar Rp.4000.000.000.00 (empat miliar rupiah) pasal 2 mengatakan “Dengan Berita Acara Penyerahan ini maka segala urusan dan tanggungjawab yang berkaitan dengan pembiayaan dilingkungan UNIMOR, menjadi tanggungjawab Rektor Unimor termasuk tanggungjawab untuk mengembalikan Sisa dana hibah dari Yayasan Pendidikan Cendana Wangi ( P7 )”, ringkas Magnus Kobesi mewakili seluruh materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum ketiga Tergugat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Terpisah, Rektor Unimor Stefanus Sio membenarkan adanya Gugatan atas dirinya.

“Ia betul, ada gugatan dari pihak Yayasan dan kita sudah menerima Relaas Panggilan dari Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk bersidang”, aku Rektor Stefanus Sio.

Ia belum menjelaskan terkait materi Gugatan Penggugat, namun menyatakan kesiapannya memenuhi Relaas panggilan dari Pengadilan Negeri setempat untuk bersidang.
Untuk diketahui, gugatan terhadap Rektor Unimor Stefanus Sio ini merupakan gugatan untuk kedua kalinya.

Sebelumnya Rektor Unimor Stefanus Sio digugat Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) didukung mantan Rektor Universitas Timor (Unimor), Prof Dr Sirilus Seran SE, M.Si dan kawan-kawan namun kalah telak dalam perkara perdata gugatan sisa dana hibah senilai Rp 1,7 miliar di Unimor.

Gugatan pertama dalam perkara perdata perebutan sisa dana hibah tersebut senilai Rp 1.783.675.394 (satu miliard tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) didaftarkan oleh Sandinawa Cs di Pengadilan Negeri Kefamenanu bernomor
Register Perkara: 13/Pdt.G/2021/PN Kfm dengan tergugatnya, Rektor Universitas Negeri Timor, Dr Ir Stefanus Sio, MP.

Baca juga : Rektor Universitas Timor Menang Dalam Perkara Perdata Gugatan Sisa Dana Hibah Sandinawa Rp1,7 M 

Sidang gugatan perkara perdata yang dimulai sejak 13 Juli 2021 lalu, berakhir 11 November 2021 dan oleh Majelis hakim PN Kefamenanu yang dipimpin I Made Aditya Nugraha, SH, dalam putusannya mementahkan seluruh dalil dalam gugatan penggugat Sandinawa Cs, berupa replik, alat bukti surat serta keterangan saksi-saksi penggugat tersebut, karena nyata-nyata tidak benar bahkan bertentangan/bertolak belakang dengan fakta persidangan yang sah.

Baca terkait lainnya : Menang Perkara Perdata, Kuasa Hukum Rektor Unimor : “Prof Sirilius Seran Patut Digugat Yayasan”

Foto kolase : Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP (Tergugat) dan Mantan Rektor Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, MS (Turut Tergugat I).