Rektor Universitas Timor Menang Dalam Perkara Perdata Gugatan Sisa Dana Hibah Sandinawa Rp1,7 M
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) didukung mantan Rektor Universitas Timor (Unimor), Prof Dr Sirilus Seran SE, M.Si dan kawan-kawan kalah telak dalam perkara perdata gugatan sisa dana hibah senilai Rp 1,7 miliar di Unimor.
Gugatan perkara perdata perebutan sisa dana hibah senilai Rp 1.783.675.394 (satu miliard tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) didaftarkan oleh Sandinawa Cs di Pengadilan Negeri Kefamenanu bernomor
Register Perkara: 13/Pdt.G/2021/PN Kfm dengan tergugatnya, Rektor Universitas Negeri Timor, Dr Ir Stefanus Sio, MP.
Sidang gugatan perkara perdata yang dimulai sejak 13 Juli 2021 lalu, berakhir 11 November 2021 kemarin.
Majelis hakim PN Kefamenanu yang dipimpin I Made Aditya Nugraha, SH, dalam putusan akhirnya mementahkan seluruh dalil dalam gugatan penggugat Sandinawa Cs, berupa replik, alat bukti surat serta keterangan saksi-saksi penggugat tersebut, karena nyata-nyata tidak benar bahkan bertentangan/bertolak belakang dengan fakta persidangan yang sah.
Justru majelis hakim menerima seluruh dalil tergugat. Majelis hakim berpendapat, Rektor Unimor Dr Ir Stefanus Sio, MP tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak merugikan pihak Sandinawa atau pihak lainnya.
Adapun beberapa dalil tergugat yang mendorong majelis hakim memutuskan tergugat Rektor Unimor Dr Ir Stefanus Sio, MP tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak merugikan pihak Sandinawa atau
pihak lainnya.
Pertama, objek sengketa. Dalam perkara ini, objek sengketa adalah Rekening Rektor nomor : 1498-01000006-50-5 pada BRI Cabang Kefamenanu, yang berisi uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 (satu milyart, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Buku rekening itu nyata-nyata dikuasai atau dipegang oleh saksi Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.MSi sampai gugatan ini didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu dan baru diserahkan oleh saksi Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, MSi kepada tergugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP pada tanggal 28 Juli 2021 atas perintah Hakim Mediator (vide: Berita Acara Serahterima Rekening Rektor Unimor tentang obyek sengketa tanggal 28 Juli 2021).
Sejak tergugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP menjabat sebagai Rektor Unimor tanggal 24 Juni 2020 sampai perkara ini didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, tergugat belum pernah menguasai dan memanfaatkan uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 dalam Rekening Rektor nomor : 1498-01-000006-50-5 pada BRI Cabang Kefamenanu tersebut.
Alasannya, rekening itu belum pernah diserahkan kepada tergugat sebagai Rektor dan juga belum pernah dilakukan perubahan specimen nama dan tandatangan tergugat di BRI Cabang Kefamenanu.
“Specimen dan tandatangan itu atas nama Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.M.Si atau belum atas nama Dr. Ir. Stefanus Sio, MP sebagai Rektor yang digugat sekarang,” tandas Melkias Takoy, SH, kuasa hukum tergugat.
Kedua, kedudukan dan status Unimor sudah berubah menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) sejak tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 119 tahun 2014.
Maka semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dalam penyelenggaraan Universitas Timor dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Timor serta semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Timor yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dialihkan menjadi Mahasiswa Universitas Timor (vide : Peraturan
Presiden RI No. 119 tahun 2014 pasal 4).
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa sejak berlakunya Peraturan Presiden RI No. 119 tahun 2014 tentang Pendirian Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri, maka kedudukan Hukum Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dengan sendirinya berakhir,” pungkas Takoy.
Foto : Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP