Menang Perkara Perdata, Kuasa Hukum Rektor Unimor : “Prof Sirilius Seran Patut Digugat Yayasan”.
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) kabupaten Timor Tengah Utara, patut hukumnya menggugat mantan Rektor Universitas Timor (Unimor), Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.MSi terkait dana hibah Yayasan sebesar Rp4 miliar rupiah.
Hal itu disampaikan Melkias Takoy, S.H, Kuasa Hukum Tergugat, Rektor Unimor, Dr. Ir. Stefanus Sio, MP, menyikapi amar putusan Majelis Hakim, yang mengabulkan ekspesi Tergugat secara keseluruhan, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 586 ribu
Menurut Takoy, Sirilius Seran wajib mempertanggungjawabkan secara hukum dana Rp 4 miliar yang telah diterimanya dari Sandinawa.
“Penggugat, dalam hal ini Sandinawa patut hukumnya menggugat mantan Rektor Sirilius Seran yang telah menerima dana hibah sebesar Rp4 miliar dan dipergunakannya serta menguasai obyek sengketa berupa Rekening Rektor Unimor Nomor : 1498-01-000006-50-5 BRI Cabang Kefamenanu”, kata Melkias.
Dalam rekening itu, lanjutnya berisi uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 (satu miliar, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Terkait Putusan Majelis Hakim PN Kefamenanu, Melkias menjelaskan beberapa hal sebagai sikap hukum kuasa hukum Tergugat, yakni
Pertama, Tentang Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Berarti, Dua poin eksepsi tergugat yaitu Gugatan Penggugat Kurang Pihak dan Para Penggugat tidak memiliki hak dan kedudukan hukum yang Sah untuk menggugat Dr. Ir.Stefanus Sio,MP dalam kedudukan selaku Rektor Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri.
Kedua, Bila dilihat dari dikabulkannya eksepsi pertama tentang Gugatan para Penggugat Kurang pihak, maka para Penggugat bisa saja menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dan/atau para Penggugat bisa saja mengajukan gugatan baru. Yaitu,patut hukumnya menggugat pula Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.MSi dalam perkara ini, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum dana Rp.4 miliar yang telah diterima dan dipergunakannya serta menguasai obyek sengekta berupa Rektor Unimor Nomor : 1498-01-000006-50-5, BRI Cabang Kefamenanu, yang berisi uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 (satu milyart, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) tersebut.
Ketiga, Namun bila dilihat dari dikabulkannya eksepsi kedua tentang Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang Sah untuk menggugat Dr. Ir. Stefanus Sio,MP selaku Rektor Universitas Timor sebagai Perguruan Tinggi Negeri, berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 119 Tahun 2014. Maka para Penggugat hanya bisa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, akan tetapi para Penggugat (Yayasan Sandinawa) tidak bisa menggugat lagi menurut hukum.
Hal lain disampaikan Melkias Takoy, bahwa setelah putusan Majelis Hakim atas perkara ini, maka secara hukum diberi hak kepada pihak yang merasa kalah/tidak puas untuk melakukan upaya hukum. Namun perlu ditertimbangkan untuk menjaga kerukunan bersama.
“Untuk menjaga kerukunan bersama antara Pengurus Sandinawa TTU (para Penggugat) dengan Civitas Akademika Unimor selaku Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki latar belakang, sejarah awal mula yang sangat baik. Maka seyogianya ada Kerelaan yang ikhlas untuk mengakui dengan jiwa besar bahwa semua kebaikan yang telah dibina sejak awal berdirinya Unimor dari PTS menjadi PTN patut tetap dijaga dan dipelihara demi kemajuan TTU kedepan”, ungkap Melkias Takoy,S.H, Kuasa Hukum Dr. Ir. Stefanus Sio, MP selaku Rektor Unimor sebagai Tergugat.
Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) didukung mantan Rektor Universitas Timor (Unimor), Prof Dr Sirilus Seran SE, M.Si dan kawan-kawan kalah telak dalam perkara perdata gugatan sisa dana hibah senilai Rp 1,7 miliar di Unimor.
Baca juga : Rektor Universitas Timor Menang Dalam Perkara Perdata Gugatan Sisa Dana Hibah Sandinawa Rp1,7 M
Gugatan perkara perdata perebutan sisa dana hibah senilai Rp 1.783.675.394 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) didaftarkan oleh Sandinawa Cs di Pengadilan Negeri Kefamenanu bernomor Register Perkara: 13/Pdt.G/2021/PN Kfm dengan tergugatnya, Rektor Universitas Negeri Timor, Dr Ir Stefanus Sio, MP.
Sidang gugatan perkara perdata yang dimulai sejak 13 Juli 2021 lalu, berakhir 11 November 2021 kemarin.
Majelis hakim PN Kefamenanu yang dipimpin I Made Aditya Nugraha, SH, dalam putusan akhirnya mementahkan seluruh dalil dalam gugatan penggugat Sandinawa Cs, berupa replik, alat bukti surat serta keterangan saksi-saksi penggugat tersebut, karena nyata-nyata tidak benar bahkan bertentangan/bertolak belakang dengan fakta persidangan yang sah.
Justru majelis hakim menerima seluruh dalil tergugat. Majelis hakim berpendapat, Rektor Unimor Dr Ir Stefanus Sio, MP tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak merugikan pihak Sandinawa atau pihak lainnya.
Adapun beberapa dalil tergugat yang mendorong majelis hakim memutuskan tergugat Rektor Unimor Dr Ir Stefanus Sio, MP tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak merugikan pihak Sandinawa atau pihak lainnya.
Pertama, objek sengketa. Dalam perkara ini, objek sengketa adalah Rekening Rektor nomor : 1498-01000006-50-5 pada BRI Cabang Kefamenanu, yang berisi uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 (satu milyart, tujuh ratus delapan puluh tiga juta, enam ratus tujuh puluh lima ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Buku rekening itu nyata-nyata dikuasai atau dipegang oleh saksi Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.MSi sampai gugatan ini didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu dan baru diserahkan oleh saksi Prof. Dr. Sirilus Seran, SE, MSi kepada tergugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP pada tanggal 28 Juli 2021 atas perintah Hakim Mediator (vide: Berita Acara Serahterima Rekening Rektor Unimor tentang obyek sengketa tanggal 28 Juli 2021).
Sejak tergugat Dr. Ir. Stefanus Sio, MP menjabat sebagai Rektor Unimor tanggal 24 Juni 2020 sampai perkara ini didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, tergugat belum pernah menguasai dan memanfaatkan uang saldo sebesar Rp. 1,783.675.394 dalam Rekening Rektor nomor : 1498-01-000006-50-5 pada BRI Cabang Kefamenanu tersebut.
Alasannya, rekening itu belum pernah diserahkan kepada tergugat sebagai Rektor dan juga belum pernah dilakukan perubahan specimen nama dan tandatangan tergugat di BRI Cabang Kefamenanu.
“Specimen dan tandatangan itu atas nama Prof. Dr. Sirilus Seran, SE.M.Si atau belum atas nama Dr. Ir. Stefanus Sio, MP sebagai Rektor yang digugat sekarang,” tandas Melkias Takoy, SH, kuasa hukum tergugat.
Kedua, kedudukan dan status Unimor sudah berubah menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) sejak tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 119 tahun 2014.
Maka semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dalam penyelenggaraan Universitas Timor dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Timor serta semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Timor yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dialihkan menjadi Mahasiswa Universitas Timor (vide : Peraturan
Presiden RI No. 119 tahun 2014 pasal 4).
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa sejak berlakunya Peraturan Presiden RI No. 119 tahun 2014 tentang Pendirian Unimor sebagai Perguruan Tinggi Negeri, maka kedudukan Hukum Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dengan sendirinya berakhir,” pungkas Takoy.