Fakta Baru Diungkap Kajari Roberth Lambila. Ada Temuan Aliran Uang Miliaran Rupiah ke Rekening Ketum Araksi NTT, Alfred Baun

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Beberapa fakta baru kembali diungkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), dari hasil analisa terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita dalam kasus dugaan Pemerasan dan Laporan Palsu, Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun.

Kepala Kejaksaan (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila S,.H, M.H kepada awak media, Kamis (23/02/2023) mengungkap hasil pemeriksaan data – data elektronik pada handphone milik Alfred Baun dan saksi lainnya.

Baca juga : Kajari TTU OTT Ketum Araksi NTT, Alfred Baun. Barang Bukti Uang Rp10 juta Diamankan

Ada lima buah handphone yang telah diperiksa dan dianalisa penyidik.

Hasilnya, penyidik menemukan adanya bukti elektronik tentang aliran dana ke Alfred Baun dengan nilai yang sangat fantastis.

Akumulasi sementara penyidik, total dana yang mengalir ke Alfred Baun selama tahun 2021-2023 mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, ada dana senilai Rp300 juta yang sudah berhasil terkonfirmasi berasal dari seorang pengusaha ternama di NTT.

Kajari Roberth mengatakan, terkait aliran uang ke Alfred Baun, dari hasil analisasi terhadap bukti – bukti elektronik yang diperoleh dari handphone tersangka dan para saksi, pihaknya telah membagi dalam tiga kategori.

Pertama, aliran dana yang diterima Alfred dari sejumlah oknum pengusaha atas dugaan tindak pemerasan, dengan modus mengancam dan akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan dan KPK, sama persis seperti dengan perkara pokok yang sedang ditangani penyidik Kejari TTU.

Kedua, aliran dana yang diduga berasal dari oknum pengusaha yang diduga memperalat Alfred Baun untuk kepentingan tertentu.

Dan kategori ketiga, yaitu aliran dana yang diduga mengalir dari sejumlah pihak yang mempercayakan Alfred untuk membantu meloloskan anak – anaknya masuk menjadi anggota TNI.

Baca juga : Ketua Araksi NTT Diduga Gandeng Oknum Wartawan, Untuk Menakuti Pengusaha Hingga Lakukan Pemerasan

“Ternyata, dari bukti percakapan itu, kami menemukan fakta lain bahwa Alfred juga bertindak sebagai calo untuk membantu memasukan anak-anak oknum tertentu menjadi anggota TNI.

“Terkait dengan ini, saya akan berkoordinasi dengan pihak Kodim TTU,” kata Kajari Roberth.

Dari hasil analisis terhadap bukti elektronik, penyidik juga mengetahui bahwa Alfred Baun pernah menerima sejumlah uang dari oknum pejabat yang saat itu sudah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka korupsi di TTS.

Alfred Baun saat itu menjanjikan akan membantu meloloskan yang bersangkutan dari jeratan hukum, namun faktanya pejabat tersebut terus diproses hukum hingga menjalani pidana di Lapas.

Roberth menambahkan, untuk menelusuri aliran dana ke Alfred Baun, pihaknya juga telah meminta bantuan ke PPATK.

“Yang pasti, dalam waktu dekat kami segera melimpahkan berkas perkara Alfred Baun ke Pengadilan Tipikor Kupang,” imbuh Kajari Roberth.

Untuk mendalami aliran uang dari para pihak ke Alfred Baun, Roberth mengatakan akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru.

“Jika hasil penyelidikan, merupakan tindak pidana korupsi, jaksa akan tindaklanjuti dengan penyidikan hingga tuntas. Dan jika ternyata itu merupakan pidana umum, kami akan segera koordinasi dengan penyidik Kepolisian,” terang Roberth.

Alfred Baun juga, ungkap Roberth diduga telah menyalahgunakan pengaruh nya sebagai aktivis anti korupsi, sehingga banyak pihak yang kemudian memperalatnya untuk maksud tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Foto : Tersangka Alfred Baun saat digiring ke Rutan Kefamenanu.