Terbukti Korupsi Dana Desa TA 2017 – 2020, Mantan Kades Banain B TTU Divonis Penjara Satu Tahun 10 Bulan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Terbukti bersalah, mantan kepala desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dijatuhi hukuman penjara satu tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Andre Keya, S.H saat dikonfirmasi per telepon pada Minggu (10/04/2022) siang.
“Putusannya Jumat tanggal 8 April kemarin”, kata Andre.
Yulius Kolo juga, lanjut Andre diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta lebih, subsider satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
“Adapun harta benda milik pribadi terdakwa yang sudah kita sita, dinyatakan dirampas untuk negara kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Andre.
Baca juga : Lagi, Jaksa Sita Tiga Bidang Tanah Milik Mantan Kades Banain B
Jaksa Sita Lagi Satu Unit Mobil dan Satu Bidang Tanah Milik Mantan Kades Banain B
Atas putusan majelis hakim, Andre mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih menggunakan waktu seminggu yang diberikan untuk pikir – pikir dan selanjutnya memutuskan apakah menerima putusan tersebut ataukah mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” kata Andre.
Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus korupsi Dana Desa Banain B, oleh tim penyidik Kejari TTU, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik pribadi Yulius Kolo.
Diantaranya, 4 bidang tanah yang tersebar dalam kota Kefamenanu dan Kabupaten Kupang serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

