Lagi, Jaksa Sita Tiga Bidang Tanah Milik Mantan Kades Banain B

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) kembali menyita aset milik mantan Kepala Desa (Kades) Banain B, Yulius Kolo, Jumat (05/11/ 2021).Aset / harta milik Yulius Kolo yang disita tim Jaksa yakni tiga bidang tanah yang terletak di Kota Kefamenanu. Tindakan penyitaan itu, disaksikan istri Yulius Kolo dan kerabatnya.Pada bidang tanah yang disita, tim jaksa memasang papan bertuliskan tanah telah disita dan dalam pengawasan Kejari TTU.

“Iya betul, kita sudah menyita tiga bidang tanah. Saat ini, kita juga sementara menelusuri aset/harta lainnya milik mantan Kades Banain B berinisial YK, baik uang maupun barang lainnya,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid Ch Foeh, S.H, Jumat (5/11/2021) malam.

Penyitaan itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B tahun 2017-2020, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT300/N.3.12/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

Berikutnya Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pen.Pid.SusTPK/2021/PN Kpg tanggal 1 November 2021 untuk melakukan penyitaan terhadap aset Tersangka Y.K selaku Kepala Desa Banain B Tahun 2015 sampai dengan 2021.

Tiga bidang tanah yang disita tersebut, rinci Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid Ch Foeh, S.H, yaitu sebagai berikut.

Pertama, sebidang tanah terletak di Km 07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1101 m2 koordinat X=198279.87 Y=448230.13.

Kedua, sebidang tanah terletak di Km.07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1092 m2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89

Ketiga, sebidang tanah terletak di Km.07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 505m2 koordinat X=198543.55 Y=449275.30

Bahwa penyitaan aset tersangka mantan Kades Banain B tesebut, lanjut Benfrid Ch Foeh, dilakukan setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU melakukan penelusuran aset tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi dan pengukuran bersama yang dilakukan oleh Tim Penyidik, pihak BPN Kabupaten TTU, beserta pihak-pihak terkait atas aset tanah tersebut yang dilaksankan pada Tanggal 22 Oktober 2021.

“Tim jaksa juga mendapat informasi ada satu bidang tanah di Desa Baumata, Kabupaten Kupang seluas 720 meter persegi milik mantan Kades Banain B, YK. Dalam waktu dekat akan ke sana untuk disita,” tukasnya.

Penyitaan itu, kata Benfrid Ch Foeh, diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara dalam perkara korupsi dana desa Banain B.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah rumah mantan Kades Banain B, Yulius Kolo, Rabu (11/8/2021) siang.

Dalam penggeledahan itu, tim jaksa berhasil mengamankan satu kardus berisi sejumlah dokumen dan satu koper berisikan uang sebesar Rp 133.784.000,00, buku tabungan pribadi atas nama Yulius Kolo dan Marianus Metan.

Selain menggeledah dua unit rumah mantan Kades Banain B, tim jaksa juga menggeledah Kantor Desa Banain B, rumah mantan bendahara Desa Banain B, Marianus Metan, rumah Antonius Oki yang menjabat sebagai Ketua TPK Dana Desa Kepala Desa (Kades) Banain B.

Berita sebelumnya : Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Kades Banain B Ancungkan Salam Dua Jari Untuk Tim Penyidik Kejari TTU