Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Kades Banain B Ancungkan Salam Dua Jari Untuk Tim Penyidik Kejari TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yulius Kolo alias Yuko, Kades Banain B di Kecamatan Bikomi Utara, berulang kali terlihat wartawan dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), mengangkat dua jarinya berbentuk huruf “V” sembari tersenyum lebar ketika para wartawan menyorotkan kamera ke arahnya.

Ekspresi wajah Yulius Kolo tidak menunjukkan ada rasa takut atau penyesalan sedikit pun. Padahal jaksa baru saja mengumumkan bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan langsung ditahan di sel.

“Peace”, katanya sambil mengangkat dua jari kepada para Jaksa dan staf Kejari TTU secara berulang kali hingga berada dalam mobin tahanan, Kamis (14/10/2021) malam.

Tingkah lucu dan aneh itu ditunjukkan tersangka Yulius Kolo usai Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H usai menggelar Konferensi Pers dengan agenda penetapan tersangka dan penahanan dua kades yang terlibat korupsi dana desa, yaitu Kades Makun Kecamatan Biboki Feotleu dan Kades Banain B, Kecamatan Bikomi Utara.

“Jadi malam ini Kades Banain B berinisial YK, sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Selanjutnya tersangka langsung ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di sel Mapolres TTU”, jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila.

Kajari Roberth Jimmy Lambila juga mengungkapkan, akibat tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan Yulius Kolo di Desa Banain B, negara dirugikan sedikitnya Rp 700 juta.

Dari tangan tersangka Yulius Kolo, tambah Jimmy Lambila, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 133 juta.

“Nanti akan dilakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengamankan harta tersangka yang diduga sebagai hasil kejahatan tindak pidana korupsi atau yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, jelas Jimmy Lambila.

Nonton video lengkap penahanan tiga tersangka :

Tersangka Yulius Kolo dijerat dengan pasal pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka diancam pidana kurungan penjara sedikitnya 4 tahun dan paling lama 15 tahun,’ jelas Kajari Jimmy Lambila.

Sebelumnya diberitakan, Yulius Kolo, mantan Kades Banain B, di Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat ke aparat
Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Selasa (27/4/2021).

Ia dilaporkan atas kasus dugaan korupsi dana desa untuk 4 tahun anggaran yakni, Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, 2019 dan 2020 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 785.427.000.-

“Kami serahkan laporan dugaan korupsi dana desa ke pihak Kejari TTU merupakan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten TTU. Setelah pihak inspektorat resmi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades Yulius Kolo,” jelas Beatus Kolo, salah satu tokoh masyarakat.

Laporan pengaduan ini kemudian ditanggapi penyidik Kejari TTU dengan melakukan penggeledahan di dua unit rumah milik Yulius Kolo, Rabu (11/8/2021) siang.

Dalam penggeledahan itu, tim jaksa berhasil membawa satu kardus berisi sejumlah dokumen.

Jaksa juga mengamankan satu koper berisikan uang sebesar Rp 133.784.000,00, buku tabungan pribadi atas nama Yulius Kolo dan Marianus Metan.

Selain menggeledah dua unit rumah mantan Kades Banain B, tim jaksa juga menggeledah Kantor Desa Banain B, rumah mantan bendahara Desa Banain B, Marianus Metan, rumah Antonius Oki yang menjabat sebagai Ketua TPK Dana Desa Kepala Desa (Kades) Banain B.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, yang dikonfirmasi Rabu malam membenarkan, adanya penggeledahan tersebut.

Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Andre Keya, didampingi Kasi Intel Benfrid Foeh, Kasi Datun Ari Iqbal Setio Nasution, Kasi Barang Bukti Rezza Faundra Afandi. “Penggeledahan tersebut berdasarkan penetapan PN Tipikor no: 08/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tgl 09 Agust 2021 jo Sprint Geledah Kajari TTU No. Prin301/N.3.12/Fd.1/08/2021 tgl 09 Agust 2021,” jelas Roberth Jimmy Lambila.

Foto : Mantan Kades Banain B, Yulius Kolo mengangkat dua jari tangannya sembari tersenyum lepas.