Polemik Tenaga Kontrak Daerah Belu Disinyalir Sarat KKN, Ketua Komisi I DPR : Akan Bentuk Pansus

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Belu dengan masyarakat yang mengadukan masalah dugaan adanya praktek KKN dalam proses perekrutan Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu terpaksa ditunda.

Sedianya, RDP Komisi I DPRD Belu bersama Pemerintah Daerah terkait SK Tekoda Tahun 2022 dilaksanakan pada hari Kamis 7 April 2022, namun tidak terlaksana karena adanya permohonan penundaan Pemerintah.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, ada surat penundaan dari Sekda Belu sehingga RDP terpaksa ditunda. Namun, pihaknya telah agendakan untuk RDP ulang paling lambat hari Senin pekan depan.

Ditegaskan, apabila RDP tidak diindahkan lagi dan tetap pada penundaan, maka kami akan berkomunikasi dengan sesama Fraksi untuk mengajukan pansus terkait kasus Tekoda Kabupaten Belu yang diduga sarat KKN.

“Klarifikasi terhadap proses penerimaan Tenaga Kontrak Daerah pada pemda Belu yang diduga sarat KKN sesuai dengan pengaduan yang kami terima di Komisi I DPRP Belu,” ujar Feby Djuang kepada awak media.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Belu Yohanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa pihaknya yang meminta untuk RDP ditunda.

Diutarakan, dirinya masih harus mendalami persoalan tersebut. Setelah didalami, dia berjanji pemerintah akan hadir untuk memberikan klarifikasi kepada DPR.

“Saya perlu tunda untuk klarifikasi dan dalami pengaduannya. Apalagi yang mengadukan itu PNS di bagian yang tidak berhubungan dengan perekrutan Teko. Setelah dalami baru kami hadir untuk memberikan klarifikasi,” ujar Prihatin.