Anggota Dewan Belu Ribut Sidang Paripurna Pembahasan KUA-PPAS 2020
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sidang paripurna DPRD Belu dengan agenda pembahasan KUA-PPAS tahun 2020 di ruang sidang Dewan, Jumat sore (9/8/2019) menuai protes dari Anggota DPRD Belu, Yohanes Juang.
Pantauan NTTOnlinenow.com, Yohanes Juang saat intruspi menegaskan bahwa laporan anggaran tidak sah lantaran tidak memenuhi quorum. “Jangan baku tipu disini dan skors rapat ini,” kata dia dengan nada tinggi.
“Wartawan tolong liput sidang ini tidak memenuhi quorum,” tambah politisi PDIP itu sambil berjalan tinggalkan ruang sidang.
Menyikapi kondisi itu, Ketua DPRD Belu Januari Awalde Berek mengatakan pernyataan ini akan dilihat sesuai daftar hadir. “Pernyataan Pak Yohanes diluar sidang,” kata Berek.
Tak berselang lama Yohanes Juang kembali memasuki ruang sidang bersama-sama dengan awak media. Yohanes tampak marah saat berada dalam ruang sidang dan kembali meminta wartawan agar meliput jalannya sidang.
“Sidang paripurna ini tidak sah, tidak memenuhi quorum,” tegas Anggota Dewan Fraksi PDI-Perjuangan itu dengan nada keras.
Suasana sidang tetap berjalan aman dan Yohanes Juang kembali duduk di kursi belakang bersebelahan dengan Anggota Dewan lainnya Manuel do Carmo. Selanjutnya pindah duduk bersama Anggota Dewan Guido Seran bersama Rudi Bouk.
Lagi Ketua Dewan Belu Januaria Awalde Berek menjelaskan sidang dilaksanakan karena memenuhi quorum sesuai dengan kehadiran Anggota Dewan 18 orang dari total 30 orang. Sebagian Anggota saat pembukaan hadir setelah itu izin karena masih urusan keluarga lalu kembali ikuti sidang.
“Saya minta Pak Yohanes Juang tetap tertib karena sidang memenuhi quorum dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2020,” ucap Berek.
Sementara itu, sebagian kursi Anggota Dewan Belu dalam ruang sidang utama itu kosong tidak ada tuannya. Hanya terdapat dua belas, jelang akhir sidang baru berdatangan beberapa Anggota Dewan lainnya.

