Polres Belu Serahkan Berkas Tahap I Tersangka PPLN ke Jaksa

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Polres Belu serahkan berkas tahap I tersangka Pelaku Perjalanan Lintas Negara (PPLN) ke Kejaksaan Negeri Belu, Selasa (1/3/2020).

Diketahui, penyerahan berkas tahap I tersangka PPLN dipimpin oleh Kanit Tipiter Polres Belu, Aipda Mesak Boy Mau tadi hanya 5 orang, sedangkan satu tersangkanya akan diserahkan Jumat mendatang.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada media menuturkan, hari ini pihaknya telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka PPLN ke Kejakasaan Negeri Belu.

“Hari ini kita Tahal I serahkan berkas perkara enam tersangka PPLN ke Jaksa,” sebut dia.

Jelas Sujud, berkas yang diserahkan akan diteliti oleh Jaksa. Jika hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara itu kepada pihaknya disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Lanjut dia, para tersangka dikenakan pasal 93 jo. Pasal 9 ayat (1) UU no. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 14 ayat (1) UU no. 4 thn 1984 tentang wabah penyakit menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP

“Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Sujud.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Belu menetapkan tiga Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka, Jumat (25/2/2022).

Tiga warga itu melakukan perjalanan dari Timor Leste secara illegal melalui perairan laut guna hindari kewajiban karantina sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.

Tiga PPLN yang ditetapkan yakni, FA (35), AP (19) dan HHA (35). Selain itu Polisi juga menetapkan tiga orang kurir yakni AB (34), YL (34) dan UR (28) yang membantu tiga PPLN masuk secara illegal dari luar negeri.

Menurut dia, tiga tersangka PPLN merupakan warga Indonesia yang selama ini bekerja di Timor Leste. Ketiganya hendak kembali ke Indonesia untuk mengikuti acara pernikahan saudaranya di Sulawesi.

Untuk menghindari karantina, jelas Sujud mereka memilih jalur illegal dengan meminta bantuan tiga warga Mota’ain menggunakan perahu menyeberang dari Timor Leste ke Indonesia tanggal 31 Januari lalu.

“Dari Timor Leste mereka gunakan perahu turun di hutan bakau sekitaran Mota’ain desa Silawan,” sebut Sujud.

“Mereka enam tersangka tidak kita tahan, karena ancaman hukuman dibawah lima tahun dan mereka dikenakan wajib lapor,” tambah dia.