Usai Gugat Pemda TTS, CV. KBM Langsung Ajukan Conservatoir Beslag ke PN Soe

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Soe, NTTOnlinenow.com – Direktur CV. Karya Bangun Mandiri (KBM), selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Mikhael Feka, S.H, M.H dan Yonatan Tarru Happu, S.H mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yakni pengosongan 3 unit rumah jabatan yang sudah ditempati pejabat DPRD TTS namun sisa hasil paket pekerjaan konstruksi belum dibayar ke Penggugat.

Hak yang seharusnya diterima CV. KBM dari sisa hasil paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Baca juga : Tak Bayar Hak Sisa Hasil Paket Pekerjaan Konstruksi, Pemda TTS Digugat Direktur CV. Karya Bangun Mandiri

Surat Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut diserahkan Kuasa Hukum Penggugat, Yonatan Tarru Happu kepada Ketua Majelis Hakim (KMH), Ni Kadek Ayu Ismadewi yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No: 52/Pdt.G/2021, Selasa (22/02/2022) lalu.

Kuasa Hukum Penggugat membenarkan permohonan sita jaminan dimaksud.

“Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sisa anggaran Pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 934.357.882-, (sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puiuh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) terhadap 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan”, kata Mikhael Feka, kepada NTTOnlinenow.com Senin (28/02/2022), mengutip surat permohonan ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Soe.

Dijelaskannya, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) lantaran Penggugat telah menyelesaikan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, namun Tergugat belum membayar sisa anggaran pekerjaan.

“Conservatoir Beslag diajukan Penggugat lantaran Tergugat belum membayar sisa anggaran pekerjaan. Padahal Penggugat telah menyelesaikan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: Setwan 012/345/3/2016 tertanggal 23 Agustus 2016 dan Adendum Waktu Pelaksanaan Nomor; 09a/PKK/SETWAN/2016 tertanggal 18 November 2016. Namun Tergugat belum memenuhi prestasinya yakni membayar sisa anggaran Pekerjaan Rehabilitasi Berat 3 (tiga) unit rumah jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo agar menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) dimaksud dinyatakan sah dan berharga”, tambah Yonatan Tappu.

Atas permohonan tersebut, KMH Pengadilan Negeri Soe, Ni Kadek Ayu Ismadewi menyatakan masih akan dipertimbangkan lagi.

“Masih akan dipertimbangkan lagi”, pungkas Yonatan mengutip jawaban Ketua Majelis Hakim atas surat Conservatoir Beslag Penggugat.

Berita terkait : Pengadilan Negeri Soe Gelar Sidang Perdana Gugatan CV. KBM Terhadap Pemda TTS 

Foto : Kuasa Hukum CV. Karya Bangun Mandiri, Mikhael Feka, S.H, M.H dan Yonatan Tarru Happu, S.H saat menyampaikan keterangan Pers terkait gugatan terhadap Pemda TTS.