Penyidik PPA Polres TTU, Ambil Keterangan Tambahan Anak korban Rudapaksa dan Dua Orang Saksi
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Penyidik PPA Polres TTU melakukan Pengambilan Keterangan tambahan atas anak korban, dan 2 saksi lainnya yakni ibu korban, Emirensiana Tefa dan Nenek Korban, Dominggas Tefa, Senin (28/02/2022).
Pengambilan keterangan tambahan terhadap Korban dan dua saksi bertempat di luar lingkungan Kantor Polres TTU yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga pukul15.45 wita.
Dalam proses pengambilan keterangan oleh Penyidik PPA Polres TTU Bripka Siska Karuniawati, korban didampingi pendamping dari P2TPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Lakmas CW NTT.
Pengambilan keterangan di luar lingkungan kantor Polres TTU ini, menurut Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H merupakan bagian dari perlindungan terhadap anak korban, di pantau langsung Kanit PPA Reksrim Polres TTU Bripka Kade Jarwo, Ketua P2TPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Direktur LBH Timor Magnus Kobesi, SH dan Direktur Lakmas CW NTT Victor Manbait.
“Kami memberi apresiasi untuk penyidik Polres TTU yang telah mendengar keterangan dari para saksi dan anak korban akan fakta – fakta peristiwa yang dialami anak dengan melakukan pengambilan keterangan tambahan yang dilakukan hari ini”, kata Victor Manbait.
Sebelumnya, polisi telah berkomitmen menangani kasus rudapaksa anak secara profesional.
Ini merupakan kasus anak-anak yang sudah jadi perhatian publik. Sehingga kita tidak bisa melakukan upaya penyelidikan yang serampangan atau tidak serius,” kata Iptu Fernando kepada NTTOnlinenow.com, Sabtu (26/02/2022).
Dijelaskannya, kasus rudapaksa di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dilakukan oleh MN dilaporkan oleh ibu korban berinisial ET pada Oktober 2021 lalu dan hingga kini, Polres Timor masih terus melakukan penyelidikan.
Baca juga : Kasus Rudapaksa Anak di TTU, Polisi Komitmen Tangani Secara Profesional
Foto ilustrasi anak korban rudapaksa

